Tidak Pakai Produk Lokal, Institusi Pemerintah Akan Kena Sanksi

Image title
Oleh
16 Juni 2015, 11:50
Pabrik Toyota
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi kementerian dan lembaga yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Aturan sanksi ini akan disusun dan segera keluar dalam waktu dekat.

?Nanti lagi disusun, itu yang akan dicari formatnya,? ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin, dalam keterangannya di laman setkab (15/6).

Dengan sanksi ini, institusi pemerintahan seperti kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib menggunakan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasanya. Impor masih bisa dilakukan selama produknya tidak ada di dalam negeri.

Saleh menyebut  sudah banyak sekali produk-produk yang diproduksi di dalam negeri. Untuk kebutuhan pembangkit listrik misalnya, boiler, turbin skala kecil atau travo, kabel dan produk lainnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Menurut dia, dengan adanya sanksi ini, penyerapan produk dalam negeri bisa meningkat hingga lebih dari 20 persen. Ini didasarkan pada nilai anggaran belanja pemerintah yang sangat besar. Untuk infrastruktur saja, tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 290 triliun.

?Kami sedang melakukan penyusunan MoU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dapat melakukan audit tentang penggunaan produk dalam negeri dari setiap instansi pemerintah baik kementerian atau BUMN,? ujar Saleh.

Mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini, Presiden Joko Widodo memanggil para menteri dalam sidang kabinet, kemarin (15/6). Dalam rapat tersebut Jokowi meminta setiap kementerian dan lembaga menginventarisasi daftar kebutuhan barangnya.

?Kalau barang-barang itu memang harus diimpor, tolong dilihat lagi, bisa ada subtitusi barangnya atau tidak yang bisa diproduksi di dalam negeri,? kata Jokowi

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...