Pemerintah Buka Peluang Pemda Gandeng Swasta di Blok Mahakam

Safrezi Fitra
26 Juni 2015, 19:51
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membuka peluang masuknya swasta di Blok Mahakam, lewat kerjasama dengan pemerintah daerah. Hal ini untuk mengakomodasi keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan Blok Mahakam.

"Nanti dibandingkan saja, swasta bisa memberikan apa ke daerah, Pertamina bisa memberikan apa. Itu fair. Jadi fokusnya bagaimana benefit bagi masyarakat mendapatkan yang maksimal," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6).

(Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Swasta di Blok Mahakam)

Saat membahas mengenai porsi saham pemerintah daerah pada Blok Mahakam, Sudirman menemui Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek di Balik Papan kemarin (25/6). Dalam pertemuan selama dua jam hingga tengah malam tersebut Awang mengajukan 10 permintaan terkait pengelolaan Blok Mahakam.

Sepuluh permintaan ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD Kaltim serta Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Salah satu poin hasil rapat tersebut meminta pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada Pemprov Kaltim untuk dapat menentukan mitra yang paling menguntungkan.

(Baca: Inilah 10 Permintaan Pemprov Kaltim Kepada Pemerintah)

Pemerintah belum memutuskan untuk memunuhi semua permintaan Pemprov Kaltim. Namun, kata Sudirman, pemerintah tidak ingin ada salah pengertian bahwa pemerintah melarang pemerintah daerah menggandeng swasta dalam pengelolaan migas di daerahnya. Padahal Pertamina saja diperbolehkan untuk melibatkan swasta dalam hal ini.

"Kalau (swasta) yang berpengalaman kenapa tidak. Kami tidak ingin daerah disandera oleh pemilik modal, mendapatkan eksposur risiko tetapi benefitnya tidak," ujar dia.

Mengenai permintaan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan jatah saham di Blok Mahakam hingga 19 persen, Sudirman menyebut akan tetap berpegang pada ketentuan yang ada. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 diatur bahwa pemerintah daerah mendapatkan saham partisipasi maksimal sebesar 10 persen. 

"Kalau teman-teman di Kaltim ingin memperoleh saham lebih dari itu secara komersial boleh-boleh saja tentu dengan mekanisme berbeda. Belilah, itu artinya komersial," ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...