DPR Sepakat Urgensi RUU JPSK untuk Hadapi Krisis

Aria W. Yudhistira
6 Juli 2015, 19:31
Katadata
KATADATA
DPR sepakat untuk membahas RUU JPSK.

KATADATA ? Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan pencabutan tersebut, DPR sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Keputusan DPR tersebut karena melihat ada potensi terjadinya krisis dengan kondisi Yunani dan rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat (Fed Rate). ?Seluruh fraksi bulat, sepakat untuk mencabut Perppu Nomor 4 tahun 2008, dan Sepakat untuk menindaklanjuti RUU JPSK,? kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Senin (6/7).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XI dari Fraksi Golongan Karya Misbakhun mengatakan, Yunani yang menolak dana talangan (bailout) dari Uni Eropa dikhawatirkan bisa berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Belum lagi, masih ada ketidakpastian kenaikan Fed Rate oleh bank sentral AS, The Fed.

Dengan melihat situasi itu, menurut dia, perlu ada payung hukum yang membantu pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya krisis. ?Melihat krisis Yunani maka kami berpandangan Indonesia harus memiliki UU JPSK. Urgensi ini juga dimaknai DPR dengan memasukan UU JPSK dalam prolegnas prioritas 2015,? tutur Misbakhun.

Dia mengatakan, karena untuk mencegah krisis maka RUU JPSK harus memuat mekanisme penyelesaiaan krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar. Undang-undang ini juga harus merinci bagian-bagian yang menjadi celah hukum. Selain itu, kewenangan dan peran masing-masing pihak juga harus jelas. Supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta jelas pertanggung jawabannya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...