Pemerintah Minta Total Terima Keputusan Soal Blok Mahakam

Safrezi Fitra
10 Juli 2015, 17:29
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Total E&P Indonesie mau mematuhi keputusan pemerintah mengenai porsi pembagian saham di Blok Mahakam. Pemerintah pun menargetkan pembahasan kontrak baru Blok Mahakam harus rampung tahun ini.

"Akhir tahun ini semuanya harus selesai," kata Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7).

Pertengahan bulan lalu, pemerintah sudah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam untuk PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 70 persen. Sementara jatah untuk Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebesar 30 persen.

Keputusan ini tidak sesuai dengan harapan Total. Sebelumnya, perusahaan migas multinasional asal Perancis ini meminta jatah sahamnya sebesar 35 persen. Makanya, hingga saat ini Total belum menyatakan sikapnya atas keputusan pemerintah tersebut.

Pekan ini, Pertamina mengundang manajemen Total dan Inpex untuk membahas mengenai porsi saham di Blok Mahakam. Namun, Total tetap pada pendiriannya dan belum bisa menyepakati jatah saham yang didapat bersama Inpex. "Saat ini masih terlalu dini bagi kami untuk memberikan komitmen terhadap keputusan apa pun atau besaran partisipasi. Namun kami siap untuk berbuat yang terbaik guna mencapai suatu kesepakatan," ujar President & General Manager Total Hardy Pramono, dalam keterangan resminya, Jumat (10/7).

Hardy mengatakan, manajemen Total E&P Indonesie sebenarnya masih ingin menyumbangkan keahliannya di Blok Mahakam sehingga bisa memastikan kelanjutan operasional blok tersebut. Kelanjutan operasi Blok Mahakam cukup penting bagi penerimaan negara.

Total mengaku siap berdiskusi lebih lanjut dengan Pertamina mengenai partisipasinya dalam kelanjutan pengelolaan Blok Mahakam. Langkah ini sebagai upaya memulai sebuah era baru kerjasama antara kedua perusahaan. Sedangkan apapun keputusan Total mengenai Blok Mahakam, tergantung  syarat dan prasyarat yang akan disepakati setelah diskusi tersebut.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...