Menkeu Pastikan UU JPSK Bisa Selamatkan Bank Kecil

Safrezi Fitra
24 Juli 2015, 18:58
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

KATADATA ? Pemerintah menyebut Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan bisa menyelamatkan bank-bank kecil yang bisa berdampak sistemik pada lembaga keuangan lainnya saat terjadi krisis.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hasil keputusan Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), penyelamatan suatu bank tidak hanya didasarkan pada besar atau tidaknya bank tersebut. Bank kecil pun bisa diselamatkan selama memiliki keterkaitan sistem keuangan terhadap bank serta industri keuangan lainnya.

Advertisement

(Baca: BI Minta RUU JPSK Bahas Bantuan Likuiditas dan Bank Gagal)

UU JPSK akan mengatur bahwa penilaian terhadap bank-bank mana saja yang masuk dalam kriteria tersebut akan ditentukan oleh KSSK, sebelum ada potensi krisis keuangan. "Jadi bank-bank tersebut akan ditetapkan secara tegas tidak dalam waktu krisis, tapi ketika waktu normal," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).

Industri keuangan lainnya juga bisa diselamatkan jika masuk dalam satu grup konglomerasi lembaga keuangan. Menurut Bambang, nantinya KSSK akan fokus pada penyelamatan perbankan. Karena induk bisnis konglomerasi lembaga keuangan biasanya adalah perbankan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement