Pembahasan Nasib SKK Migas Mengerucut Jadi BUMN Khusus
KATADATA ? Pemerintah masih mempertimbangkan tiga opsi yang akan menentukan nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tiga opsi tersebut adalah mengoperasikan SKK Migas seperti saat ini, melebur ke PT Pertamina (Persero), atau menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan saat ini pembahasannya sudah mengerucut, SKK Migas menjadi BUMN Khusus. "Masih dibahas, namun saat ini sudah mengerucut oleh Pemerintah sepertinya akan dijadikan BUMN khusus," kata Wiratmaja kepada Katadata, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menyebut dengan menjadi BUMN Khusus, SKK Migas bisa lebih leluasa dan berorientasi pada bisnis migas. Harapannya ini bisa memacu banyak target seperti meningkatkan lifting dan cadangan migas Tanah Air. Jika dengan kelembagaan yang seperti sekarang, SKK Migas sulit untuk mengejar target-target yang ditetapkan. "Kalau sekarang satu kakinya masih ada di Pemerintah sebagai regulator," kata Wirat.
Meski demikian, kata Wiratmaja, pembahasan ini masih terus dilakukan dan belum ada keputusan final. Masih ada kemungkinan SKK Migas digabung dengan Pertamina atau tidak berubah seperti sekarang. Pembahasannya juga masih harus menunggu revisi Undang-Undang (RUU) Migas di DPR.
SKK Migas menyatakan akan siap mengikuti apapun keputusan pemerintah mengenai nasib lembaganya ke depan. "Kami ikuti keinginan pemerintah. Jika memang akhirnya harus gabung Pertamina, holding energy atau menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus, kami siap. Yang penting kredibel dan jangan dijadikan bancakan," kata Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro.
Sebenarnya, kata dia, SKK Migas sudah memiliki kajian sendiri mengenai kelembagannya, yakni menjadi lembaga yang kokoh seperti Bank Indonesia. Lembaga ini diusulkan langsung di bawah Presiden, mengingat sektor migas merupakan salah satu sektor yang strategis. Lembaga ini nantinya juga bisa menghasilkan keuntungan dari kegiatan operasionalnya, untuk membantu permodalan Pertamina.
(Baca: SKK Migas Berpeluang Dilebur dengan Pertamina)
Di satu sisi, Pertamina lebih menginginkan opsi penggabungan dengan SKK Migas. Opsi ini akan membuat aset perseroan menjadi sangat besar, bahkan setara dengan dengan perusahaan energi asal Amerika Serikat (AS), Chevron Corporation. Peringkat cadangan migas Pertamina akan naik dari 42 menjadi 24 dari seluruh perusahaan migas dunia.
Saat ini sebagai perusahaan migas nasional Pertamina hanya memiliki 10 persen cadangan migas nasional. Sisanya mayoritas dikuasai perusahaan asing di bawah pengawasan SKK Migas. Porsi ini masih sangat kecil dibandingkan perusahaan migas negara lain. Perusahaan minyak Thailand menguasai 30 persen cadangan migas di negaranya, Vietnam 31 persen, Malaysia 49 persen, Brasil 70 persen, Venezuela 92 persen, dan Arab Saudi 99 persen.
Beberapa pihak menganggap penggabungan Pertamina dan SKK Migas kurang tepat. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radi mengatakan opsi penggabungan akan kontra produktif dengan bisnis Pertamina. Opsi ini sangat rawan terjadinya moral hazard, karena kewenangan Pertamina sangat besar sebagai operator, regulator dan pengawas.
"Pengalaman era Ibnu Sutowo yang menyebabkan bangkrutnya Pertamina, mesti menjadi pelajaran sebelum penggabungan dilakukan," ujar dia.
Pakar hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan penggabungan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan antara operator dengan pengawas. Penggabungan antara SKK Migas dan Pertamina mengembalikan fungsi Pertamina seperti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971. Saat itu tata kelola migas sangat sentralistik dan peran Pertamina dominan. Pertamina memiliki benturan kepentingan ketika menjadi regulator dan pemberi konsesi, dengan perannya sebagai operator.
"Pertamina dianggap syarat dengan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Pertamina seolah menjadi negara di dalam negara," ujar dia.
Jika Pertamina mendapat fungsi sebagai pemberi konsensi, malah bisa merugikan perusahaan itu sendiri. Pertamina akan sangat rawan terkena gugatan dari kontraktor migas, padahal perusahaan ini juga harus menjalankan fungsi operator.
Dia menganggap perlu adanya pemisahan antara regulator, pemberi konsesi dan operator dalam hal tata kelola migas. Hikmahanto juga kurang sepakat jika kelembagaan SKK Migas menjadi BUMN, karena akan sangat rawan untuk dipailitkan. Konsep paling idealnya adalah urusan regulasi tetap dipegang pemerintah. Pemegang konsesi juga pemerintah, yakni Kementerian ESDM, tapi diwakili oleh lembaga seperti BP Migas atau SKK Migas saat ini. Sementara Pertamina tetap hanya berperan sebagai operator.
"Selama industri di Migas menganut rezim kontrak maka entitas semacam BP Migas adalah suatu keharusan untuk mencegah negara terekspos secara hukum. Apapun pengganti SKK Migas yang berbentuk badan hukum, bukan merupakan ganti baju. Melainkan menghidupkan kembali ?bumper? bagi negara terhadap pelaku usaha," ujar dia.
Bentuk badan hukum SKK Migas harus dibuat berdasarkan Undang-Undang yang khusus, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain itu harus dipastikan lembaga ini tidak dapat dipailitkan seperti badan usaha pada umumnya.