Tim Percepatan Badan Pengelola Migas Aceh Segera Terbentuk
KATADATA ? Pemerintah pusat segera membentuk tim khusus untuk mempercepat pendirian Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (migas) Aceh atau BPMA. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada perusahaan migas yang akan melakukan investasi migas di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan tim khusus nantinya terdiri dari berbagai instansi yang berkepentingan dengan pengelolaan migas di provinsi ?Serambi Mekkah? tersebut. "Kami sepakat dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membentuk tim yang terdiri dari lintas sektoral termasuk pemerintah Aceh," katanya kepada Katadata di Jakarta, Kamis (30/7).
Aceh mendapatkan hak khusus untuk mengelola sumber daya migas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 160 menjelaskan bahwa pengelolaan migas dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah Aceh. Turunan beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Di dalam PP yang diundangkan 5 Mei 2015 itu, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk membentuk BPMA. Jadi, tim khusus tersebut sudah harus terbentuk sebelum Mei tahun depan.
BPMA adalah badan pemerintah yang mengelola dan mengendalikan bersama-sama kegiatan usaha hulu di bidang migas di wilayah kewenangan Aceh. Namun, selain di darat, BPMA hanya berwenang untuk blok migas yang berada di daerah 0 sampai 12 mil laut. Struktur organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, tiga orang pengawas (wakil dari pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan masyarakat), dan beberapa unit kerja. Gubernur Aceh mengusulkan tiga calon Kepala BPMA, yang kemudian diangkat dan diberhentikan oleh menteri dengan masa kerja lima tahun.
Lantaran BPMA adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah, Susyanto mengingatkan BPMA agar tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip kehati-hatian ini agar pemerintah terhindar dari gugatan hukum karena BPMA berwenang menandatangani kontrak dengan kontraktor migas di Aceh.
Selama ini, perusahaan migas yang akan atau sedang melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Aceh mengalami kebingungan terkait koordinasi kegiatan usaha hulu migas. Beberapa kontraktor migas di Aceh adalah Triangle Pase, Total Sumatera, Mubadala Petroleum, PT Andalas Migas, dan Meridian Energy.