Pemerintah Kaji Skema Kontrak Migas Baru Selain PSC
KATADATA ? Kontraktor minyak dan gas bumi akan memiliki pilihan skema kerjasama lain, selain kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC) yang berlaku saat ini. Skema lain tersebut bisa diterapkan untuk kontrak migas yang baru.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan skema kontrak kerja sama di luar PSC ini dimungkinkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan lebih lanjutnya, akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan rampung bulan ini.
Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun aturan teknis mengenai skema baru ini. Harapannya aturan ini terbit sebelum penandatangan kontrak migas baru. Pemerintah berencana melakukan penawaran 11 wilayah kerja migas baru pada bulan ini. Dalam penawaran tersebut, investor dimungkinkan menggunakan skema kontrak migas baru, dan tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC).
Djoko menyebut skema kontrak baru tersebut adalah gross split atau sliding scale. Sistem kontrak migas ini telah banyak digunakan di berbagai negara, seperti Australia. Dengan menggunakan sistem ini, pengelolaan migas di laut dalam di negara tersebut dapat berkembang dengan baik.
Menurut Djoko, dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi mengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery. Sebagai gantinya, investor akan mendapat sebagian besar hasil pada awal produksi. Setelah investasinya hampir tertutup (balik modal), bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar.
Skema kontrak migas baru ini, kata Djoko, bertujuan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Dengan lebih banyak pilihan, diharapkan akan lebih menarik bagi investor. Pilihan ini diserahkan pada investor, mengingat skema kontrak kerjasama ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Beberapa kontraktor migas mungkin lebih memilih PSC, tapi beberapa lainnya bisa menggunakan skema yang baru ini.
"Sistem ini berlaku untuk blok baru. Terserah kontraktor tertarik sistem yang mana. Mungkin di antara mereka masih lebih suka PSC karena kalau cost recovery akan diganti oleh pemerintah. Kalau dengan sistem ini, KKKS otomatis akan melakukan efisiensi karena cost-nya dari mereka sendiri," jelas Djoko, dalam keterangannya, Selasa (4/8).
(Baca: Revisi Kontrak Migas Non Konvensional Ditargetkan Oktober)