Izin Migas dan Minerba Sudah Bisa Diurus di BKPM

Safrezi Fitra
13 Agustus 2015, 19:39
Katadata
KATADATA
Pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis (13/8), secara resmi mendelegasikan perizinan usaha pertambangan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin pertambangan yang dimasukkan dalam perizinan terpadu satu pintu (PTSP) ini adalah sektor mnyak dan gas bumi (migas), serta mineral dan batu bara (minerba). 

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan 42 izin migas diserahkan dalam tiga tahap, yakni 10 izin bulan ini, 20 izin bulan depan, dan 12 izin pada Oktober 2015. Izin migas yang didelegasikan antara lain izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, dan izin usaha penyimpanan LNG.

Sementara izin minerba yang didelegasikan sebanyak 11 jenis izin. Izin tersebut diantaranya usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya, dan izin usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya.

Dalam prosesnya nanti izin tersebut akan memiliki sistem monitor yang jelas. Investor bisa memantau sudah sampai mana perizinannya diproses dalam PTSP. Ini bisa mempercepat proses perizinan. "Perizinan yang tumpang tindih atau bersifat pengulangan dalam durasi waktu yang pendek atau izin yang bersifat parsial, telah disederhanakan," kata dia di BKPM, Jakarta, Kamis (13/8).

Kepala BKPM Franky Sibarani optimistis dimasukkannya perizinan migas dan minerba dapat meningkatkan investasi kedua sektor tersebut. Dia mencontohkan hal yang sama pada sektor kelistrikan. Perizinan kelistrikan telah masuk dalam PTSP sejak awal tahun ini. Hasilnya, izin prinsip sektor kelistrikan yang dikeluarkan pada semester I tahun ini mencapai Rp 308,5 triliun, meningkat hingga sepuluh kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 29 triliun.

?Reformasi layanan perizinan sektor kelistrikan dalam bentuk penyederhanaan perizinan listrik dari 49 izin selama 923 hari menjadi 25 izin selama 256 hari, serta kepastian waktu penerbitan izin di PTSP Pusat, berimplikasi positif terhadap pengajuan izin prinsip sektor tersebut,? ujar Franky.

Franky berharap capaian positif di sektor kelistrikan tersebut dapat terjadi juga di sektor migas dan minerba. Apalagi, salah satu persoalan yang sering dikeluhkan investor sektor migas dan minerba adalah rumitnya perizinan.

BKPM mencatat realisasi investasi sektor pertambangan, di mana migas dan minerba ada di dalamnya, pada Semester I 2015 sebesar Rp 28,67 Triliun. Angka ini menurun tipis 1,27% dibandingkan realisasi Semester I 2014 Rp 29,04 Triliun.

Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Yanto Sianipar menyambut positif pendelegasian izin ini. Dia berharap, nantinya tidak ada lagi proyek migas yang tertunda karena izin yang tak kunjung didapat.

"Karena setiap langkah dari izin pakai waktu. Sehingga kami pada waktu mengurus izin bisa sudah tahu untuk izin ini berapa hari," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...