Izin Migas dan Minerba Sudah Bisa Diurus di BKPM

Safrezi Fitra
13 Agustus 2015, 19:39
Katadata
KATADATA
Pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis (13/8), secara resmi mendelegasikan perizinan usaha pertambangan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin pertambangan yang dimasukkan dalam perizinan terpadu satu pintu (PTSP) ini adalah sektor mnyak dan gas bumi (migas), serta mineral dan batu bara (minerba). 

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan 42 izin migas diserahkan dalam tiga tahap, yakni 10 izin bulan ini, 20 izin bulan depan, dan 12 izin pada Oktober 2015. Izin migas yang didelegasikan antara lain izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, dan izin usaha penyimpanan LNG.

Advertisement

Sementara izin minerba yang didelegasikan sebanyak 11 jenis izin. Izin tersebut diantaranya usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya, dan izin usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya.

Dalam prosesnya nanti izin tersebut akan memiliki sistem monitor yang jelas. Investor bisa memantau sudah sampai mana perizinannya diproses dalam PTSP. Ini bisa mempercepat proses perizinan. "Perizinan yang tumpang tindih atau bersifat pengulangan dalam durasi waktu yang pendek atau izin yang bersifat parsial, telah disederhanakan," kata dia di BKPM, Jakarta, Kamis (13/8).

Kepala BKPM Franky Sibarani optimistis dimasukkannya perizinan migas dan minerba dapat meningkatkan investasi kedua sektor tersebut. Dia mencontohkan hal yang sama pada sektor kelistrikan. Perizinan kelistrikan telah masuk dalam PTSP sejak awal tahun ini. Hasilnya, izin prinsip sektor kelistrikan yang dikeluarkan pada semester I tahun ini mencapai Rp 308,5 triliun, meningkat hingga sepuluh kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 29 triliun.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement