Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional
KATADATA ? Pemerintah akan mewajibkan pengusaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) menyediakan cadangan penyangga BBM di luar dari cadangan operasional. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
Saat ini Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) sedang mengkaji aturan tersebut. Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad mengatakan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah cadangan BBM nasional. Saat ini jumlah cadangan BBM nasional hanya cukup untuk 22 hari. Dia berharap setidaknya cadangan tersebut bisa meningkat menjadi 30 hari.
"(Kewajiban) itu akan kami atur. Sekarang baru rancangan," kata Hendry di Hotel Bidakara, Kamis (20/8).
Kewajiban badan usaha memiliki cadangan BBM sebenarnya sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Dalam aturan ini disebutkan cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional.
Cadangan strategis akan diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Cadangan penyangga energi disediakan pemerintah untuk menjamin ketahanan energi nasional untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi.
Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha dan industri energi. Pada pasal 16 PP tersebut menyatakan badan usaha dan industri penyedia energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan energi.
Meski demikian, cadangan nasional yang dimaksud Hendry bukanlah cadangan operasional. Badan usaha harus memiliki cadangan nasional di luar dari cadangan operasional. Ini merupakan cadangan penyangga yang digunakan pada kondisi kritis. Cadangan BBM ini tidak boleh digunakan untuk operasional. Penggunaannya pun harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah.
Hendry mengaku belum bisa memberitahukan berapa besaran cadangan operasional yang wajib disediakan pelaku usaha, dan berapa cadangan penyangga nasionalnya. Dia hanya menyebut hal ini masih harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah mengenai cadangan BBM Nasional.
"Apabila menteri sudah menetapkan cadangan nasional yang harus dijalankan, kami akan memberlakukan itu. Itu dalam rangka mendorong cadangan BBM nasional," ujar dia.
Sementara Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Bidang SDA ESDM LH Andhika Anindyaguna mengakui salah satu yang harus disoroti di industri hilir migas adalah soal cadangan BBM nasional. Hal ini penting untuk ketahanan energi.
Butuh dana yang cukup besar untuk mewujudkan hal ini. Setiap penambahan stok operasional satu hari membutuhkan biaya Rp 1,2 triliun atau membutuhkan Rp 26,4 triliun untuk menaikkan dari 18 hari menjadi 30 hari.
Makanya pemerintah perlu menggandeng pihak swasta agar target ketahanan energi nasional bisa tercapai. "Pemerintah harus serius perhatikan ketahanan BBM nasional. (selama ini) selalu didengungkan tapi belum terlaksana. Memang butuh dana besar, tapi kalau dibuat regulasi menarik pasti swasta akan banyak terlibat," ujar dia.