DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Antisipasi Krisis
KATADATA ? Komisi Keuangan DPR meminta pemerintah bertindak cepat mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi di tanah air. Selama belum adanya Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum pengambilan keputusan ketika krisis, pemerintah disarankan membentuk ?Crisis Center?.
Ketua Komisi Keuangan DPR Fadel Muhammad mengatakan, usulan pembentukan crisis center sudah dibahas dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, Senin (24/8) malam. Nantinya, crisis center akan menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi krisis.
?Kami mendesak agar pemerintah menjaga agar krisis,? kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR akan mulai membahas RUU JPSK dalam waktu dekat. DPR menargetkan, payung hukum manajemen protokol ketika terjadi krisis itu bisa tuntas dalam tiga bulan. ?Oktober (ditargetkan) selesai,? tutur dia. (Baca: Menkeu: Situasi Sekarang Lebih Sulit dari Krisis 2008)
Fadel mengakui jika ada masalah dalam perekonomian saat ini, terutama di sektor keuangan karena terkait dengan permasalahan yang terjadi di luar negeri. Sebagai upaya mencegah terjadinya krisis, dia berharap pemerintah mempercepat pengeluaran belanja rutin dan pembangunan infrastruktur. Belanja pemerintah menjadi harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ketika kinerja ekspor melesu.
Selain itu, pemerintah diminta tegas kepada pemerintah daerah untuk menyerap anggaran dari dana desa. Begitu juga dengan perbaikan iklim investasi agar dapat menyederhanakan perizinan di birokrasi.
Anggota Komisi Keuangan DPR Maruarar Sirait menambahkan, pembahasan RUU JPSK akan diutamakan supaya tidak terulang kejadian pada 2008. Ketika itu ada persoalan, tapi pemerintah tidak memiliki protokol dengan payung hukum yang kuat.
?Sampai saat ini kita belum punya protokol yang legal. Iklim usaha juga belum pasti. Pengambilan keputusan juga butuh rasa aman,? kata dia.
Kendati demikian, Maruarar menilai situasi saat ini belum masuk pada tahapan krisis, meskipun dampak perlambatan ekonomi global sudah mempengaruhi Indonesia. ?Belum krisis, cadangan devisa masih kuat. Kami juga tahu regulator, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah telah bersinergi baik dan harmonis,? kata dia.
Pada saat terjadi krisis 2008, pemerintah menerbitkan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yakni tentang Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan JPSK. Ketiga Perppu tersebut merupakan antisipasi pemerintah dalam menghadapi ancaman krisis ketika itu.
DPR menolak Perppu JPSK dalam sidang paripurna 18 Desember 2008. Sementara dua Perppu lain, diterima untuk disahkan menjadi undang-undang. Padahal Perppu JPSK tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah, BI, dan LPS untuk megambil tindakan ketika terjadi krisis.