Demi Menarik Investasi Asing, Pemerintah akan Hapus 154 Peraturan

Yura Syahrul
3 September 2015, 19:56
Infrastruktur
Donang Wahyu|KATADATA
Pemerintah akan memangkas jumlah perizinan di pelabuhan, yang selama ini menyebabkan lamanya waktu tunggu bongkar muat barang.

KATADATA ? Pemerintah tengah menggodok kebijakan yang mampu menggenjot pembangunan dan menarik investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI). Untuk itu, pemerintah berencana menghapus 154 peraturan yang mencakup berbagai bidang usaha.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menugaskannya untuk membahas paket kebijakan tersebut dengan para pelaku bisnis. Salah satunya dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). ?Tapi paket kebijakan ini tetap akan dibahas oleh kabinet bidang ekonomi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution,? katanya seusai rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9).

Advertisement

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) AA Gede Ngurah Puspayoga, dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Menurut Pramono, topik utama pembahasan mengenai penyerapan anggaran di daerah yang masih lamban. Apalagi, jumlah dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan daerah naik dari Rp 253 triliun pada April lalu menjadi Rp 273 triliun. Agar penyerapan dana di daerah lebih lancar, pemerintah akan fokus memperbaiki aturan yang dinilai menyulitkan dan tumpang tindih.

Pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 154 peraturan yang perlu diperbaiki. Peraturan itu bisa berada di level menteri hingga presiden (peraturan presiden). Dengan melakukan regulasi peraturan tersebut, pemerintah nantinya bisa mengatur kebijakan yang bersifat strategis. ?Apakah itu nanti (bentuknya) perpres dan inpres (dikeluarkan) bersamaan,? kata Pramono.

Ia mencontohkan, kebijakan terkait waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan lantaran terkait dengan 122 jenis perizinan. Bahkan, setiap perusahaan harus mengisi 200 lembar isian perizinan. Ke depan, pemerintah akan memangkas lembar isian perizinan itu menjadi kurang dari 10 lembar saja.

Contoh lain adalah pemberian sertifikasi halal. Pemerintah nantinya akan menentukan pihak yang berwenang membuat dan menerbitkan sertifikasi tersebut. ?Jangan ada (lagi) aturan main yang tumpang tindih,? tukas Pramono.

Di tempat terpisah, Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyatakan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kembali iklim investasi dan menghilangkan kekusutan koordinasi antarlembaga terkait. ?Sebagian (peraturan) dibatalkan, semua itu penyakit yang menyebabkan high cost,? katanya.

Namun, pemerintah cuma akan menghapus atau memperbaiki peraturan di level menteri, presiden dan pemerintah. Sedangkan undang-undang belum termasuk dalam kebijakan yang dideregulasi.

Reporter: Desy Setyowati, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement