Prosedur Kemenkeu Sebabkan Penyerapan Anggaran Rendah

Aria W. Yudhistira
3 September 2015, 19:05
Katadata
KATADATA
Proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu yang mengkrak di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

KATADATA ? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan proses penyerapan anggaran sering terhambat prosedur yang diberlakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto Husaini mengatakan, ada dua prosedur di Kemenkeu yang selama ini menjadi penyebab lambatnya pencairan anggaran. Pertama, prosedur pengajuan surat perintah membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Kantor Perbendaharaan Negara. Selama ini, prosedur itu bisa memakan waktu rata-rata hingga dua pekan.

Padahal, secara resmi prosedur itu hanya memakan waktu lima hari. Tapi itu, kata Hediyanto, bisa molor lantaran Kemenkeu sering mengembalikan dokumen dan meminta supaya dilengkapi.

?Prosedur ini jadi membuat saya susah dan ini juga menganggu percepatan anggaran,? kata Hediyanto setelah rapat kerja nasional percepatan serapan anggaran 2015 dan persiapan anggaran 2016 di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (3/9).

Kedua, aturan yang mengharuskan adanya izin dari Kemenkeu dalam pelaksanaan proyek tahun jamak. Dia mengusulkan agar pelaksanaan proyek itu bisa berjalan hanya dengan persetujuan Menteri PUPR tanpa melalui persetujuan Menteri Keuangan.

?Jadi sampai derajat tertentu, misalnya, di bawah 30 persen anggaran tahun jamak itu disetujui Menteri PUPR saja,? kata Hediyanto.

Dia berharap Kemenkeu dapat mengubah aturan-aturan yang membuat pencairan anggaran menjadi terhambat. Apalagi Kementerian PUPR menargetkan pencairan anggaran dapat mencapai 15 persen per bulannya. ?Itu kan sama saja per hari kami harus menyerap anggaran 0,5 persen,? ujar Hediyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut serapan anggaran kementeriannya pada tahun ini maksimal hanya sebesar 93 persen. Rendahnya penyerapan anggaran akibat proses penganggaran yang lambat. Dalam APBN-P 2015, Kementerian PUPR memperoleh anggaran sebesar Rp 118,5 triliun.

?Tidak akan tercapai 100 persen, paling mentok 93 persen, jadi ada 7 persen kami kembalikan (ke Kemenkeu),? kata dia.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...