Salah Isi Formulir, KKKS Tanggung Mahalnya PBB Migas

Aria W. Yudhistira
7 September 2015, 10:51
Katadata
KATADATA
Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro.

KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan banyak kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang salah dalam mengisi formulir pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pertambangan migas pada tahap eksplorasi.

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan, kesalahan tersebut berujung pada besarnya kewajiban pembayaran pajak dalam kegiatan eksplorasi, sehingga menimbulkan kerugian bagi kontraktor migas.

Kesalahan pengisian formulir tersebut terutama dilakukan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang beroperasi di lepas pantai (offshore). Terutama dalam mengisi luasan areal kerja sesuai dengan wilayah kerja blok tersebut. Padahal objek pajaknya hanya lokasi pengeboran yang paling besar hanya 1 hektare (ha).

?Mereka (KKKS) menulis areal kerjanya di PBB 5.000 hektare,? kata Elan di Hotel Aston Bogor akhir pekan lalu.

Beberapa KKKS yang terkena dampak dari kesalahan pengisian formulir ini adalah BP di Blok West Aru I dan II, serta Niko Resources. ?Mayoritas offshore lah yang kena,? ujar dia.

Kendati demikian, Elan membantah jika persoalan PBB tersebut menjadi pangkal hengkangnya beberapa kontraktor besar. Dia menyebut hengkangnya kontraktor dapat dihubungkan dengan banyak faktor dan bukan tergantung dari besaran PBB. SKK Migas telah berbicara dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak tentang masalah ini, namun sudah terlambat.

?Karena sudah menjadi target pemasukan mereka (Kementerian Keuangan),? kata Elan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...