Pemprov Maluku Dapat 10 Persen Saham Blok Masela

Safrezi Fitra
23 September 2015, 16:55
Katadata
KATADATA
Dirjen Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja

KATADATA ? Pemerintah memberikan saham partisipasi (participating interest/PI) Blok Masela sebesar 10 persen, kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) Maluku. Direktur Jenderal Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemprov Maluku terkait komitmen pemberian jatah saham di blok migas tersebut.

"Participating interest sebesar 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku sudah kami berikan komitmennya. Surat dari Kementerian ESDM sudah disampaikan," kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (23/9).

Saham Blok Masela 65 persen dimiliki oleh Inpex Corporation dan sisanya oleh Shell. Dengan adanya pemberian saham ke pemerintah daerah, maka saham Inpex dan Shell akan dikurangi secara proporsional. Saham Inpex akan berkurang 6,5 persen dan Shell berkurang 3,5 persen, untuk menggenapi jatah saham pemda sebesar 10 persen.

Menurut Wiratmaja, pemberian saham untuk pemda ini akan dibahas lebih lanjut, setelah persetujuan rencana pemberian rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) I Blok Masela selesai diputuskan. "Begitu selesai semua tentu kami undang (inpex dan Shell) untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar dia.

Inpex mengajukan revisi PoD I Blok Masela, untuk menambah kapasitas kilang gas cair terapung (FLNG) dari 2,5 juta metric ton per tahun (MTPA), menjadi 7,5 juta MTPA. Penambahan kapasitas ini terkait ditemukannya cadangan gas baru di blok migas tersebut dari 6,05 triliun kaki kubik (TCF) menjadi 10,73 TCF.

Sekadar informasi, PoD Blok Masela sebenarnya telah disetujui pemerintah pada Desember 2010, yaitu 12 tahun setelah kontrak pengelolaan blok tersebut diperoleh Inpex Masela tahun 1998. Dalam PoD itu, Blok Masela dijadwalkan mulai berproduksi (on stream) tahun 2018 dengan volume produksi 355 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dan produksi kondensat sebanyak 8.400 barel per hari (BPH).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...