Batasan Investasi Asing di Usaha Cold Storage akan Diperlonggar
KATADATA ? Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kenaikan batasan investasi pada usaha jasa perdagangan cold storage yang terbuka untuk kepemilikan asing. Ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong investasi di sektor hilir perikanan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengusulkan bidang usaha cold storage atau fasilitas pendinginan agar lebih terbuka terhadap investor asing, seiring dengan rencana peninjauan kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Saat ini, dalam Perpres tersebut, jasa perdagangan cold storage terbuka dengan kepemilikan asing maksimal 33 persen di lokasi Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, kepemilikan asing bisa mencapai 67 persen.
?Kami membahas agar cold storage, terlepas dari lokasinya, kepemilikan asing bisa mencapai 65%,? kata Franky dalam siaran pers BKPM, Rabu (23/9). Untuk itu, BKPM akan mengusulkan rencana tersebut dalam pembahasan daftar negatif investasi (DNI).
Rencana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan BKPM dan KKP untuk mendorong investasi asing di sektor perikanan sehingga lebih banyak menanamkan modalnya di sektor hilir. Franky dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berencana membuat nota kesepahaman agar dapat mengundang lebih banyak investor di bidang pengolahan dan pemrosesan hasil perikanan.
?Pada prinsipnya di sektor hilir dan inland investment kami buka seluas-luasnya investor asing untuk datang ke Indonesia membawa teknologi terbaru memproses hasil produk perikanan,? ujar Franky usai bertemu Susi di kantor BKPM, Rabu. Ia mencontohkan, KKP mencatat hasil budidaya rumput laut Indonesia mencapai 1 juta ton, namun yang diproses di dalam negeri hanya berkisar 100 ribu ton.
BKPM mencatat, pada periode Januari-Juni 2015 realisasi investasi di sektor maritim terdiri atas 177 proyek dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun. Sektor ini mampu menyerap 5.370 tenaga kerja langsung.
Sementara itu, investasi pemodal dalam negeri (PMDN) didominasi oleh usaha pengolahan ikan senilai Rp 283 miliar, budidaya perikanan Rp 272 miliar, dan industri perkapalan Rp 109 miliar. Adapun investasi asing didominasi oleh budidaya perikanan sebesar US$ 33 juta, usaha industri penangkapan ikan US$ 17 juta, pengolahan ikan US$ 13 juta, dan industri perkapalan US$ 12 juta.