OJK Luncurkan Enam Kebijakan Relaksasi Sektor Keuangan

Aria W. Yudhistira
7 Oktober 2015, 20:13
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
OJK menerbitkan enam kebijakan relaksasi di sektor keuangan. Salah satunya mengenai asuransi kepada petani.

KATADATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan enam kebijakan untuk mendukung upaya pemerintah mendorong industri dan investasi. Salah satunya, dengan merelaksasi persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) oleh bank untuk mendukung kebijakan penurunan pajak bunga deposito.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad menyampaikan, OJK merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing untuk usaha penitipan pengelolaan valas oleh bank atau trustee. Relaksasi yang dimaksud dengan mempermudah persyaratan bank untuk bisa mengelola dan trustee, misalnya dari sisi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).

Advertisement

“Selama ini hanya beberapa bank saja, karena kemampuan terbatas dan syarat agak detail. Dengan syarat lebih mudah, kami harap jumlah bank (pengelola trustee) bertambah,” kata dia saat acara konferensi pers pengumuman Paket Kebijakan Tahap III di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10).

Dengan begitu tidak perlu menggunakan kantor bank asing di luar negeri. Tapi bisa di Indonesia karena sudah ada keleluasaan. Kedua, meluncurkan skema asuransi pertanian terutama untuk tanaman padi. Asuransi nantinya sebesar 80 persen dibayar oleh pemerintah dengan dana APBN, dan sisanya ditanggung oleh petani.

Pada tahap pertama, pemerintah sudah mengalokasikan dana premi senilai Rp 150 miliar yang mencakup 1 juta hektare (ha) lahan pada tahun ini dan tahun depan. Dalam perhitungannya, premi yang dibayarkan sebesar Rp 180 ribu per ha untuk 6 juta ha. “Dengan terlindungnya petani, maka petani terbuka aksesnya bagi pembiayaan lainnya.”

Ketiga, revitalisasi industri modal ventura untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan bisnis pemula (start up) yang selama ini sulit mendapatkan pembiayaan. Caranya dengan membentuk ventura fund dengan mengumpulkan investor untuk modal penyertaan.

Nantinya, ventura fund ini bisa disalurkan untuk penyertaan saham atau pembelian surat utang yang dikeluarkan oleh UMKM. Bentuknya juga akan diperluas menjadi perseroan komanditer dari saat ini berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Keempat, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor, ekonomi kreatif, UMKM, dan koperasi. Kelima, pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam hal ini, OJK dan Kementerian Keuangan akan mengubah dasar peraturan operasional LPEI yang saat ini masih serupa dengan perbankan, menjadi lembaga pembiayaan.

Keenam, implementasi proyek penetapan kualitas kredit bank umum 2012, yang nantinya akan berdasarkan proyek atau base on project.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement