Pemerintah Apresiasi Usulan Pencabutan PP Cost Recovery

Yura Syahrul
9 Oktober 2015, 13:44
Menteri ESDM Sudirman Said
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku sudah menerima rekomendasi dari Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang mengusulkan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Beleid ini mengatur tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakukan pajak penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Selama empat bulan komite tersebut bekerja, sudah menunjukkan kemajuan yang baik. Namun, Sudirman belum mau menjelaskan keputusan atau langkah yang akan diambil oleh pemerintah dalam menanggapi usulan pencabutan PP Nomor 79 tahun 2010 itu. “Ada suatu progress sangat baik. Dokumen (rekomendasi KEN) sudah saya terima. Tapi, pada waktunya akan kami jelaskan (keputusannya) lebih detail karena (dokumennya) lumayan tebal,” katanya di Jakarta, Jumat (9/10).

Advertisement

Ketika didesak lebih jauh, Sudirman enggan menyebutkan kemungkinan mengganti skema cost recovery dalam perjanjian kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Yang jelas, pemerintah akan terus melakukan reformasi dan deregulasi kebijakan di sektor migas agar menjadi lebih baik. "Kalau itu (pencabutan cost recovery) jalan terbaik, kami akan jalankan," imbuhnya.

(Baca: KEN Rekomendasikan Pencabutan Aturan Cost Recovery dan PPh Hulu Migas)

Seperti diberitakan sebelumnya, KEN merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut PP No. 79 Tahun 2010 karena dianggap kontraproduktif terhadap kegiatan eksplorasi migas. Ujung-ujungnya, beleid itu bisa menghambat keinginan pemerintah untuk memacu produksi migas di masa depan. “PP itu menjadi sebuah momok investasi eksplorasi migas di Indonesia,” kata Ketua KEN Andang Bachtiar dalam siaran pers KEN, Selasa lalu (6/10).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement