Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun

Yura Syahrul
9 Oktober 2015, 16:35
Pabrik Toyota
Donang Wahyu|KATADATA
Pekerja melakukan pemeriksaan akhir pada kendaraan sedan All New Vios di pabrik Toyota Karawang 2, Kawasan Industri Karawang International Industrial City, Karawang, Jawa Barat.

KATADATA - Pemerintah telah menghitung manfaat positif dari rencana kebijakan menurunkan harga gas untuk industri, yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III. Berdasarkan hasil kajian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebijakan itu memang bakal menurunkan penerimaan negara. Namun, di sisi lain, berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian di masa depan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, setiap penurunan US$ 1 per juta british thermal unit (MMBTU) akan menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 6,6 triliun. Namun, kebijakan itu akan menimbulkan penambahan potensi pajak sekitar Rp 12,3 triliun. Selain itu, efek berantai yang ditimbulkan dari penurunan harga gas itu sehingga roda perekonomian berputar lebih kencang, diperkirakan sekitar Rp 68,95 triliun.

Advertisement

Lain halnya jika penurunan harga gas sebesar US$ 2 per MMBTU, maka akan mengakibatkan penurunan potensi penerimaan negara.sebesar Rp 13,39 triliun. Namun, berpotensi meningkatkan penerimaan pajak baru sebesar Rp 24,6 triliun dan efek berantai dari perputaran roda ekonomi sebesar Rp 137 triliun.

"Itu baru hitungan kasar. Nanti akan kami hitung lagi secara terperinci," kata Wiratmaja berdasarkan penjelasan tertulisnya, Jumat (9/10).

Kementerian ESDM memang membuat dua skenario penurunan harga gas untuk industri. Skenario pertama, pemerintah menurunkan harga gas di hulu dari kisaran harga US$ 6-US$ 8 per MMBTU saat ini menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.

Skenario kedua untuk harga gas di atas US$ 8, diturunkan sebesar US$ 1-US$ 2 per MMBTU menjadi minimal US$ 6 per MMBTU. Harga baru gas untuk industri ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016.

Demi menurunkan harga gas untuk industri tersebut, pemerintah rela mengurangi potensi penerimaan negara di sektor hulu migas. Jadi, kebijakan itu tidak akan mempengaruhi pendapatan para kontraktor hulu migas.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement