Upah Buruh Naik Tiap Tahun Mengekor Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
KATADATA - Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV yang memuat formulasi baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan perhitungan baru tersebut, upah buruh bisa naik tiap tahun mengekor laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan penghitungan upah buruh setiap tahun menggunakan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) dikalikan dengan hasil penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. “Jadi, misalnya inflasi tahunan 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka UMP akan dikalikan 10 persen," katanya saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV di Istana Negara, Kamis (15/10).
Darmin menilai formulasi baru ini adil bagi seluruh pihak. Dari sisi buruh, akan mendapatkan kepastian jaring pengaman (safety net) terhadap pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sedangkan bagi pengusaha dan investor, akan mendapatkan kepastian kenaikan upah buruh yang harus dibayarkan.
Menurut Darmin, formulasi baru upah buruh ini lebih baik dibandingkan negara-negara lain. "Di mayoritas negara maju, pertumbuhan ekonomi tidak dimasukkan (sebagai variabel) karena pertumbuhan ekonomi dianggap kontribusi pengusaha. Tapi di kita tidak bisa seperti itu," tandasnya.
Namun, menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, saat ini masih ada delapan provinsi yang belum dapat memberlakukan formulasi baru tersebut. Sebab, angka Komponen Hidup Layak (KHL) masih berada di atas UMP. Pemerintah akan membuat peta jalan bagi 8 provinsi itu agar kepala daerahnya bisa menyesuaikan KHL dengan UMP pada tahun kelima. “Evaluasi ini akan tetap dilakukan lima tahun sekali karena pola konsumsi masyarakat cenderung berubah,” katanya.
Paket kebijakan ekonomi jilid IV ini juga memuat perluasan sasaran penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kemudahan ekspor kepada 27 perusahaan berbasis ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah memetakan 30 usaha potensial ekspor yang ironisnya juga terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beberapa perusahaan itu akan diprioritaskan menerima kredit modal kerja LPEI dengan maksimum plafon Rp 50 miliar per perusahaan. "Selain ekspor, kita juga dapat menyelamatkan sekurang-kurangnya 27 ribu pekerja," imbuhnya.
Sedangkan kebijakan terkait dengan KUR, Darmin menjelaskan, pemerintah akan mengubah Peraturan Menko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015. Aturan itu memuat individu atau badan hukum yang berhak menerima KUR. Mulai dari usaha mikro kecil dan menengah yang produktif, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di sektor formal luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap, dan TKI purna luar negeri.
Adapun bidang usaha penerima KUR pun diperluas. Yaitu, sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, makanan-minuman, pendidikan, transportasi, real estate dan persewaan. “KUR dulu berjalan kurang efektif karena berorientasi ekspor sehingga perbankan tidak memiliki pegangan yang baku untuk memberikan kredit," kata Darmin.