Pemerintah dan SKK Migas Tolak Usaha Penunjang Migas Dimasuki Asing

Safrezi Fitra
23 Oktober 2015, 15:04
Migas Asing
Katadata

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menolak jika asing diperbolehkan masuk usaha penunjang migas. Ini akan membuat industri dalam negeri sulit berkembang.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya tidak sepakat jika industri ini dibuka 100 persen untuk asing. Dia menganggap bahwa industri dalam negeri belum siap jika harus bersaing dengan investor asing. Membuka investasi asing seluas-luasnya untuk industri ini malah mematikan pelaku usaha dalam negeri.

"Kalau dibuka 100 persen untuk asing, industri kita belum siap bersaing bebas. Harus ada kriteria-kriteria," kata dia kepada Katadata beberapa waktu lalu.

Sebaiknya usaha penunjang migas dikerjakan oleh pelaku usaha dalam negeri, agar industri lokal bisa berkembang.  Namun, bisa saja jika asing mau masuk di industri ini dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah harus menggandeng pengusaha lokal dalam bisnisnya.

Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah juga menyatakan menolak usulan usaha penunjang migas dikeluarkan dalam daftar negatif investasi (DNI). Usulan ini bertentangan dengan program SKK Migas untuk mendorong industri dalam negeri di sektor migas.

Dia meminta agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa selektif dalam menentukan industri mana saja yang dibuka dalam DNI. Lebih baik BKPM membuka industri yang memang belum dikuasai oleh pengusaha dalam negeri dan memberikan kontribusi yang besar untuk investasi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...