Belum Ada Investor Kilang yang Ajukan Tax Holiday

Safrezi Fitra
2 November 2015, 17:51
Kilang Minyak
KATADATA
Kilang Minyak

KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga saat ini belum ada satu pun investor kilang yang mengajukan insentif pembebasan pajak tax holiday. Padahal aturan untuk tax holiday sudah terbit sejak Agustus lalu.

 Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 diterbitkan, belum ada investor yang mengajukan izin pembangunan kilang. Makanya belum ada yang mengajukan tax holiday. (Baca: Masih Wacana, Saudi Aramco Belum Ajukan Izin Investasi ke BKPM)

Menurut Lestari investor kilang sangat menantikan adanya insentif ini. “Sampai sekarang belum ada yang mengajukan tax holiday untuk kilang minyak. Mudah-mudahan bisa secepatnya ada yang mengajukan,” ujarnya kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Presiden Direktur PT Kreasindo Resources Indonesia Rudy Radjab mengatakan tax holiday akan membuat investasi kilang minyak di Indonesia menjadi semakin efisien. Dalam PMK 159/2015, pemerintah memberikan tax holiday selama 20 tahun setelah produksi dimulai. 

Insentif ini akan membuat tingkat efisiensi dari suatu investasi atau Internal rate of return (IRR) kilang menjadi naik. Jika tidak ada tax holiday, IRR kilang minyak hanya 12-13 persen per tahun. Dengan adanya PMK 159/2015, IRR-nya akan meningkat menjadi 14-17 persen per tahun.

“Kalau diberikan (tax holiday) 20 tahun, IRR mampu naik dua persen hingga empat persen,” kata Rudy. (Baca: Permohonan Tax Holiday akan Dikabulkan dalam Tiga Bulan)

Kreasindo Resources yang akan membangun kilang bersama mitranya asal Iran, mengaku belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan tax holiday. Perusahaan ini telah mendapatkan Izin dari BKPM untuk membangun kilang minyak di Situbondo, Jawa Timur. Izin investasi ini didapat, belum genap satu bulan sebelum aturan tax holiday keluar.

Rudy mengatakan pihaknya masih menunggu janji pemerintah untuk mengeluarkan aturan khusus untuk mempercepat pembangunan kilang. Dia yakin dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, akan banyak investor dan perusahaan swasta lain yang mengantre untuk mulai membangun kilang. (Baca: Bangun Kilang, Swasta Masih Tunggu Perpres)

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi Peraturan Presiden mengenai kilang. Pembahasan perpres ini sangat intensif dan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Dibutuhkan waktu untuk mengharmonisasikan berbagai pendapat atau masukan,” ujarnya kepada Katadata. Dia berharap setelah perpres ini terbit akan menjadi dasar program percepatan pembangunan kilang, sehingga mampu mengurangi impor BBM dan meningkatkan ketahanan energi. (Baca: Pemerintah Beri Peluang Swasta Kelola Kilang Minyak Secara Penuh)

Reporter: Manal Musytaqo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...