Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontra
KATADATA - Industri migas nonkonvensional telah memiliki aturan khusus yang terpisah dari migas konvensional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi nonkonvensional.
"Kontraktor dapat menjual hasil produksi migas nonkonvensional yang dihasilkan, sebelum persetujuan pengembangan lapangan (plan of development/PoD) yang pertama," seperti dikutip dalam pasal 11 permen tersebut. Migas nonkonvensional yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. (Baca: Molor 2 Bulan, Lelang Blok Migas Non Konvensional Dibuka)
Dalam aturan tersebut akan ada tiga bentuk kontrak kerjasama yakni kontrak bagi hasil, kontrak bagi hasil sliding scale dan kontrak bagi hasil gross split sliding scale. Untuk kontrak bagi hasil dan kontrak bagi hasil sliding scale, hasil penjualan dibagi tanpa memperhitungkan jatah pemerintah pada awal produksi (first tranche petroleum/FTP) dan pengembalian biaya operasi (cost recovery). Sementara untuk kontrak bagi hasil gross split sliding scale hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan kontrak kerja sama.
Mengenai masa kontraknya, jangka waktu kontraktor kerja sama paling lama 30 tahun. Setelah kontraknya habis, masih bisa diperpanjang paling lama dua puluh tahun untuk setiap kali perpanjangan. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan pertimbangan aspek teknis dan keekonomian pengembangan lapangan. (Baca: Pengusaha Keberatan Perpanjangan Kontrak Migas Non-Konvensional Dibatasi)
Kontraktor migas non konvensional juga wajib menyediakan dana yang ditempatkan dalam rekening bersama yang disetujui kontraktor dan SKK Migas. Besarnya 10 persen dari total komitmen pasti eksplorasi atau US$ 1,5 juta atau 10 persen dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja dua tahun pertama masa eksploitasi atau US$ 1 juta.
Penghitungan cadangan untuk persetujuan PoD dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ditentukan berdasarkan cadangan pasti (proven reserve) ditambah 70 persen cadangan mungkin (probable reserve). Penghitungan cadangan untuk persetujuan PoD dapat dilakukan tanpa didasari sertifikasi cadangan.
Menteri ESDM hanya menetapkan persetujuan pengembangan lapangan migas nonkonvensional pertama berdasarkan pertiumbangan dari SKK Migas. Persetujuan pengembangan lapangan migas non konvensional selanjutnya ditetapkan oleh Kepala SKK Migas. (Baca: Pelaku Migas Non-Konvensional Keluhkan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa)
Dengan adanya aturan baru ini, kontraktor gas metana batubara yang kontrak kerjasamanya masih berlaku dapat mengusulkan amandemen atau perubahan bentuk kontrak kerja sama. Usulan ini dapat diajukan setelah memenuhi minimal 60 persen pelaksanaan komitmen pasti. Kepala SKK Migas menyampaikan pertimbangan kepada Menteri ESDM atas usulan kontraktor. Setelah disetujui, menteri akan menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama.
Permen yang mulai diundangkan pada 2 November 2015 ini memiliki 14 pasal, mencakup definisi migas nonkonvensional. Migas nonkonvensional terdiri dari shale oil, shale gas, tight sand gas , gas metana batubara (CBM) dan methane-hydrate dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fraksinasi.