Pemerintah Hapus Batasan Alokasi Gas Dalam Negeri

Yura Syahrul
5 November 2015, 18:29
migas
KATADATA
migas

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 dan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2010.

Dalam aturan anyar yang dirilis hari Kamis ini (5/11), pemerintah melonggarkan batasan alokasi gas bumi untuk di dalam negeri. Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) tidak lagi diwajibkan harus mengalokasikan minimal 25 persen dari hasil produksi gas bumi bagiannya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 03 tahun 2010. Jadi, KKKS bisa lebih leluasa mengekspor gas bumi ke luar negeri.

Namun, ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mengekspor gas tersebut. Pertama, kebutuhan gas bumi konsumen dalam negeri telah tercapai. Kedua, belum tersedianya infrastruktur gas di dalam negeri yang memadai. Ketiga, daya beli konsumen domestik lebih rendah sehingga tidak sesuai dengan harga keekonomian di pasar.

Selama ini, minimnya fasilitas infrastruktur gas menyebabkan penyerapan gas di dalam negeri masih rendah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengungkapkan, jumlah gas alam cair (LNG) untuk di dalam negeri yang tidak terserap pada tahun ini mencapai 25 kargo. Jumlah ini diperkirakan akan membengkak tahun depan menjadi 40 kargo jika fasilitas infrastruktur gas tidak bertambah. Alhasil, puluhan kargo yang tidak terserap di pasar domestik itu dijual ke pasar spot di luar negeri.

(Baca: Tahun Depan, 40 Kargo Gas di Dalam Negeri Terancam Tak Terserap)

Permen anyar tersebut juga memperluas prioritas alokasi dan pemanfaatan gas bumi dibandingkan aturan sebelumnya. Urutan prioritasnya pun berubah. Dalam Permen ESDM Nomor 03 tahun 2010 alokasi gas diproritaskan berdasarkan urutan, yaitu untuk peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan industri lainnya. 

Sementara dalam Permen 37 tahun 2015, alokasi gas diprioritaskan untuk  mendukung program pemerintah yaitu penyediaan gas bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Setelah itu diprioritaskan untuk peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, industri berbahan baku gas bumi, penyediaan tenaga listrik, dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku.

Poin penting lain dalam peraturan baru tersebut adalah mengenai harga gas bumi. Penetapan harga gas bumi berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, harga keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi dalam negeri dan internasional. Ketiga, nilai tambah pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Khusus penetapan harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, ada penambahan dua kriteria. Yaitu, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil.

Permen 37 tahun 2015 juga mengatur mengenai alokasi dan harga gas suar bakar dan gas pengotor. Gas suar bakar dan gas pengotor ini nantinya dapat dimonetisasi. Pemanfaatan gas suar bakar dapat dilakukan kontraktor dengan mekanisme penambahan fasilitas gas di hulu dan dimanfaatkan badan usaha pemegang izin usaha niaga.

Sementara itu, alokasi dan harga gas suar bakar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM atas nama menteri, dengan mempertimbangkan usulan kontraktor. Usulan itu sebelumnya dievaluasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...