2016 Naik, Perusahaan Didorong Beli Cukai Rokok Tahun Ini

Muchamad Nafi
9 November 2015, 20:24
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen. Ketetapan tersebut berlaku mulai Januari 2016. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong perusahaan rokok untuk menaikan produksi tahun ini, sebelum tarif naik. Bila itu terlaksana, penerimaan cukai dari rokok diperkirakan Rp 139 triliun hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keputusan itu sudah memerhatikan dua faktor. Pertama, dengan cukai naik diharapkan konsumsi rokok menurun. Kedua, besaran kenaikan tak terlalu tinggi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, tarif cukai tak jadi naik hingga 23 persen. Lebih-lebih, tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya nol hingga 11,36 persen mengingat tenaga kerja yang terserap besar.

“Kenapa mereka (SKT) kami kasih tarif di bawah rata-rata, karena jumlah produksi dan kecepatan produksinya tidak sama dengan mesin,” kata Heru di kantornya, Senin 9 November 2015. Peraturan ini, lanjut dia, masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan dinaikannya tarif cukai rokok, pemerintah yakin penerimaan cukai dari industri ini mencapai Rp 139 triliun hingga akhir tahun. Artinya, dalam waktu dua bulan akan ada tambahan Rp 40,8 triliun dari posisi akhir Oktober yang baru mencapai Rp 98,2 triliun. Namun, Heru memperkirakan target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 194,997 triliun tidak akan tercapai.

Lihat saja data berikut ini. Per Oktober, penerimaan cukai hanya Rp 98,2 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 senilai Rp 145,74 triliun. Sementara itu, bea masuk baru terealisasi Rp 25,76 triliun dari target Rp 37,2 triliun. Adapun penerimaan bea keluar Rp 3,16 triliun dari target Rp 12,05 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan bea dan cukai baru Rp 127,088 triliun.

Menurut Heru, setidaknya ada tiga faktor yang bisa mendorong peningkatan cukai rokok. Pertama, pengusaha industri akan memperbesar pemesanan pita cukai tahun ini sebelum tarif cukai yang baru diterapkan. Kedua, pemilihan kepala daerah (Pilkada) diharapkan mendorong permintaan rokok oleh masyarakat. Konsumsi rokok juga diduga meningkat ketika memasuki musim penghujan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...