2016 Naik, Perusahaan Didorong Beli Cukai Rokok Tahun Ini
KATADATA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen. Ketetapan tersebut berlaku mulai Januari 2016. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong perusahaan rokok untuk menaikan produksi tahun ini, sebelum tarif naik. Bila itu terlaksana, penerimaan cukai dari rokok diperkirakan Rp 139 triliun hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keputusan itu sudah memerhatikan dua faktor. Pertama, dengan cukai naik diharapkan konsumsi rokok menurun. Kedua, besaran kenaikan tak terlalu tinggi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, tarif cukai tak jadi naik hingga 23 persen. Lebih-lebih, tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya nol hingga 11,36 persen mengingat tenaga kerja yang terserap besar.
“Kenapa mereka (SKT) kami kasih tarif di bawah rata-rata, karena jumlah produksi dan kecepatan produksinya tidak sama dengan mesin,” kata Heru di kantornya, Senin 9 November 2015. Peraturan ini, lanjut dia, masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan dinaikannya tarif cukai rokok, pemerintah yakin penerimaan cukai dari industri ini mencapai Rp 139 triliun hingga akhir tahun. Artinya, dalam waktu dua bulan akan ada tambahan Rp 40,8 triliun dari posisi akhir Oktober yang baru mencapai Rp 98,2 triliun. Namun, Heru memperkirakan target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 194,997 triliun tidak akan tercapai.
Lihat saja data berikut ini. Per Oktober, penerimaan cukai hanya Rp 98,2 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 senilai Rp 145,74 triliun. Sementara itu, bea masuk baru terealisasi Rp 25,76 triliun dari target Rp 37,2 triliun. Adapun penerimaan bea keluar Rp 3,16 triliun dari target Rp 12,05 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan bea dan cukai baru Rp 127,088 triliun.
Menurut Heru, setidaknya ada tiga faktor yang bisa mendorong peningkatan cukai rokok. Pertama, pengusaha industri akan memperbesar pemesanan pita cukai tahun ini sebelum tarif cukai yang baru diterapkan. Kedua, pemilihan kepala daerah (Pilkada) diharapkan mendorong permintaan rokok oleh masyarakat. Konsumsi rokok juga diduga meningkat ketika memasuki musim penghujan.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 mengatur pemesanan pita cukai dan pelunasannya di tahun yang sama. “Pembelian tahun ini, dibayar (cukainya) tahun ini juga,” ujar dia.
Berikut rincian kenaikan tarif rokok yang berlaku tahun depan.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan 1 tarif cukai Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,48 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21 persen
2. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan 1 tarif cukai Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34 persen
- Golongan 1 tarif cukai Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12,00 persen
- Golongan 3A tarif cukai Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88 persen
- Golongan 3B tarif cukai Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau nol persen
3. Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan 1 tarif cukai Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91 persen