Lapangan Migas yang Tak Ekonomis, Bisa Ubah Kontrak
KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana merevisi aturan mengenai insentif pengembangan lapangan migas marginal. Dengan revisi ini kontraktor lapangan marginal diperbolehkan mengubah skema kontrak kerja samanya.
Lapangan marginal adalah lapangan yang berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak yang berlaku, belum ekonomis untuk dikembangkan. Lapangan ini berada dalam suatu blok migas yang statusnya sudah berproduksi.
Insentif sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 0008 Tahun 2005, dianggap belum bisa menggairahkan produksi lapangan migas tersebut. Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dengan merevisi aturan tersebut, diharapkan produksi lapangan marginal bisa meningkat dan menambah total produksi nasional.
Menurut Djoko, dalam aturan yang baru nantinya kontraktor lapangan marginal akan diperbolehkan mengubah kontraknya. Ada lima opsi skema kerja sama kontrak yang bisa dipilih. Tiga diantaranya seperti yang sudah diterapkan dalam industri migas nonkonvensional, yakni kontrak bagi hasil (PSC), PSC Sliding Scale, dan PSC Gross Split Sliding Scale.
(Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)