Pemerintah Ingin Bonus Tandatangan dari Blok Mahakam Lebih Besar

Safrezi Fitra
25 November 2015, 14:57
Asing Dibatasi dalam Jasa Pengeboran Migas.jpg
KATADATA/

KATADATA - Pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai ketentuan kontrak Blok Mahakam yang baru. Salah satu yang dibahas mengenai besaran bonus tandatangan (signature bonus) yang akan ditetapkan pada kontrak yang baru tersebut. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah berencana menetapkan nominal bonus tandatangan Blok Mahakam lebih besar dari kontrak blok migas lainnya. Alasannya, Blok Mahakam merupakan blok migas terbesar di Indonesia.

"Sudah didiskusikan, negara harus dapat lebih baik," kata Wiratmaja di Gedung Migas Jakarta, Rabu (25/11). (Baca: Pemerintah Siapkan Empat Skema Perhitungan Bagi Hasil Blok Mahakam)

Besaran bonus tandatangan yang akan ditetapkan untuk Blok Mahakam, kata Wiratmaja, adalah sebesar US$ 50 juta. Angka ini masih dalam kisaran nominal yang diusulkan PT Pertamina (Persero) kepada pemerintah, yakni US$ 25 juta - US$ 50 juta. Selama ini besaran bonus tandatangan yang ditetapkan pemerintah dari penandatangan kontrak blok migas, paling tinggi US$ 40 juta. 

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menyatakan tidak setuju dengan rencana penetapan bonus tandatangan Blok Mahakam yang lebih besar dari blok migas lainnya. Bahkan, dia mengusulkan agar pemerintah tidak perlu mengutip bonus tersebut dari kontrak Blok Mahakam yang baru. (Baca: Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Transisi Blok Mahakam)

Pemerintah sudah memberikan saham pengelolaan Blok Mahakam sebesar 70 persen kepada Pertamina yang merupakan perwakilan negara. Menurut Kardaya, sebagai perusahaan yang mewakili jatah saham negara, Pertamina tidak perlu lagi membayar bonus tandatangan.

"Kalau BUMN enggak perlu bonus tandatangan itu, enggak ada manfaatnya. Kalau non-BUMN baru perlu," ujarnya. (Baca: Bagi Hasil Blok Mahakam untuk Pertamina Melebihi Total)

Jika pemerintah tetap memaksakan Blok Mahakam dikenakan bonus tandatangan, jumlah nominalnya dikurangi. Bonus tandatangan untuk kontrak blok tersebut seharusnya lebih kecil dibandingkan blok migas lainnya yang dimiliki swasta.

Dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, diatur juga mengenai besaran bonus tandatangan. Usulan bonus tandatangan, besarannya paling sedikit US$ 1 juta. Usulan ini dengan mempertimbangkan nilai sisa cadangan dan nilai aset yang telah dibangun. (Baca: Penilaian Aset Masih Mengganjal Finalisasi Kontrak Blok Mahakam)

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...