Aceh Merasa Diabaikan Dalam Proses Akuisisi Blok B dan NSO

Safrezi Fitra
27 November 2015, 15:13
Migas
Katadata

KATADATA - Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darusalam merasa diabaikan karena tidak dilibatkan dalam proses akuisisi Blok B dan Blok NSO dari ExxonMobil Indonesia kepada PT Pertamina (Persero). Padahal blok migas tersebut berada di wilayah Provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Utara.

Zaini pun sampai mengadukan hal ini secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan September lalu. Satu bulan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat resmi dan melakukan rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Advertisement

Pemerintah Aceh merasa belum bisa mendapatkan kejelasan mengenai hal ini. Hingga akhirnya Pemerintah Provinsi Aceh menyurati Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) secara resmi pada 30 Oktober. Zaini pun sempat menemui JK beberapa waktu lalu.

“Dalam perjanjian damai Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat itu selalu ada joint assessment. Seharusnya begitu, seharusnya transfer (Blok B dan Blok NSO) diberitahukan ke Pemerintah Aceh,” kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Baca: Langkah Tergesa-gesa Pertamina Mencaplok Aset Migas di Aceh)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, diatur bahwa Pemerintah Aceh berwenang atas pengelolaan migas yang berada di wilayahnya. Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Masalahnya aturan ini juga mewajibkan bahwa pengelolaan sumber daya di Aceh ini dilakukan oleh suatu badan, yang kemudian dinamakan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Sementara saat proses akuisisi dua blok migas dan satu fasilitas pengolahan ExxonMobil kepada Pertamina pada 1 Oktober lalu, badan tersebut belum terbentuk. (Baca: Aceh Tagih Janji Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Migas)

Pihak ExxonMobil pun merasa proses peralihan dua blok migas di Aceh sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. "Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujar Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto saat dihubungi Katadata, Jumat (27/11).

Pertamina juga menyatakan hal yang sama, bahwa tidak ada yang salah dalam proses akuisisi tersebut. Bahkan, untuk menghormati Pemerintah Aceh, Pertamina mengaku sudah menginformasikan hal ini melalui Direktur Utama PT Perta Arun Gas sebagai perwakilan perusahaan di Aceh.

Vice President Corporate Communication Wianda Puspanegoro menyatakan pihaknya juga telah memiliki rencana untuk bertemu dengan Pemerintah Aceh. "Kami sedang jajaki waktu yang terbaik," ujarnya kepada Katadata, Jum'at (27/11). (Baca: Pertamina Kesulitan Jual Gas dari Blok B dan Blok NSO)

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement