Setya Novanto Dinilai Terbukti Melanggar Kode Etik

Muchamad Nafi
4 Desember 2015, 15:33
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto
Arief Kamaluddin | Katadata

KATADATA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mendorong kasus Setya Novanto yang sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk diproses oleh penegak hukum. Ketua DPR ini dituding terbukti melanggar kode etik Ketua Dewan.

“Ini bukan kewenangan SN mengatur negosiasi dan mengatur pertemuan tersebut,” kata Romo Benny Susetyo, salah satu tokoh Koalisi itu, di Restaurant Pulau Dua, Jakarta, pada Jumat, 4 Desember 2015. Dari dua kali persidangan dengan saksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, peran Setya terlihat dengan gamblang.

Advertisement

Pada pertengahan bulan lalu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha migas Muhamad Reza Chalid dan Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta. (Baca: Terungkap, Bos Freeport Ancam Indonesia ke Arbitrase).

Penilaian pelanggaran etik juga telah disampaikan oleh Mahfud Md. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menganggap sidang MKD semestinya sudah selesai karena pelanggaran etiknya sudah terbukti. “Tidak diragukan. MKD semestinya sudah bisa memutuskan,” kata Mahfud. Karena itu, langkah selanjutnya tinggal dibawa ke penegak hukum.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement