Inilah Bocoran Aturan Krisis dan Darurat Energi

Arnold Sirait
7 Desember 2015, 19:51
Kilang depot pengisian LPG di Tanjung Priok, Jakarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Kilang depot pengisian LPG di Tanjung Priok, Jakarta

KATADATA - Pemerintah telah merampungkan Peraturan Presiden (perpres) tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi. Aturan mengenai langkah penanggulangan kekurangan dan terganggunya pasokan energi ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional.

"Aturan ini sudah sampai di Sekretariat Kabinet, tinggal menunggu tandatangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto kepada Katadata, Senin (7/12). 

(Baca: Bangun Cadangan Penyangga, Pemerintah Siapkan Perpres)

Peraturan tersebut memuat delapan bab dan 20 pasal. Dari bocoran draf peraturan yang didapatkan Katadata, ada beberapa poin penting yang diatur dalam perpres tersebut, sebagai berikut:

  1. Penetapan dan penanggulangan krisis dan darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang meliputi bahan bakar minyak (BBM); tenaga listrik; Elpiji untuk industri, komersial, dan rumah tangga; serta gas bumi untuk transportasi dan jaringan gas perkotaan.
  2. Krisis dan Darurat Energi ditetapkan berdasarkan dua kondisi, yakni teknis operasional dan kondisi nasional. Teknis operasional terjadi ketika cadangan energi defisit atau pasokannya terganggu dan proses pemulihannya sulit diatasi oleh badan usaha. Sedangkan kondisi nasional ditetapkan jika krisis dan darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, atau perekonomian.
  3. Badan Usaha dan Gubernur dapat mengusulkan penetapan krisis dan darurat energi kepada Menteri ESDM. Usulan ini harus dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.
  4. Tindakan penanggulangan yang bisa dilakukan meliputi pelepasan cadangan penyangga energi, penambahan impor energi, kerja sama internasional, pembatasan ekspor energi, dan penghematan energi. Kemudian pembatasan konsumsi energi, percepatan proyek infrastruktur energi,  pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara fuel switching, diversifikasi, dan substitusi. Untuk listrik, dilakukan dengan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power), atau tindakan lain sesuai dengan rekomendasi Dewan Energi Nasional (DEN).
  5. Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan kemudahan minimal dalam hal perizinan, pengadaan, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan tindakan penanggulangan krisis dan darurat energi.
  6. Menteri, Kepala Lembaga pemerintah nonkementerian, Gubernur, dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
  7. Badan Usaha juga wajib menyediakan anggaran perusahaan yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan krisis dan drurat energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya. Badan Usaha juga wajib memberikan dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo mengatakan peran badan usaha diperlukan dalam menjaga ketahanan energi nasional. “Kewajiban badan usaha menyediakan anggaran yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan dan memberikan dukungan fasilitas sarana dan prasarana,” ujarnya kepada Katadata. (Baca: Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional)

Selain badan usaha, pemerintah juga meminta dukungan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika di daerahnya terjadi kelangkaan energi. “Jika nanti ada masyarakat yang mengalami kelangkaan LPG atau BBM dapat melaporkan ke war room (pusat komunikasi),” kata Susyanto.

Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...