Menteri Rini Serahkan Pencopotan Lino ke Komisaris Pelindo II

Safrezi Fitra
21 Desember 2015, 17:34
Rini Sumarno KATADATA|Arief Kamaludin
Rini Sumarno KATADATA|Arief Kamaludin
Rini Sumarno KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno belum bisa memastikan status Richard Joost Lino sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Dia masih menunggu keputusan dari dewan komisaris perusahaan pengelola pelabuhan plat merah tersebut.

Hal ini menyusul ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010, yang mengakibatkan kerugian negara.

Penetapan tersangka, tidak secara otomatis membuat Lino dipecat dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo II.  Meski perusahaan negara, Pelindo II juga merupakan korporasi yang memiliki mekanisme hukum untuk memproses status direksinya. (Baca: Tujuh Pelanggaran R.J Lino Versi Rizal Ramli)

Menurutnya, lebih baik menunggu keputusan nasib Lino dari dewan komisaris terlebih dahulu, sebelum memutuskan apakah Lino harus diberhentikan atau tidak. "Kami sedang menunggu laporan dari Komisaris Pelindo II," kata Rini usai menghadiri acara peluncuran ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12).

Mengenai hal ini, Rini membantah anggapan bahwa dirinya melindungi Lino dalam persoalan penegakkan hukum. Dia  memastikan Kementerian BUMN akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam kasus ini.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...