Pertanyakan Tax Amnesty, Darmin Panggil Menkeu dan Dirjen Pajak

Yura Syahrul
22 Desember 2015, 19:00
Darmin Nasution
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah berharap kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty bisa mulai diterapkan tahun depan untuk mendukung target penerimaan pajak. Namun, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kami akan masukkan (revisi UU KUP) di masa sidang (DPR) berikutnya (awal 2016),” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/12). Bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bambang mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 10 pagi.

Sebelumnya, saat temu wartawan di Karawaci, Banten, pekan lalu, Darmin memang menyoroti rencana kebijakan tax amnesty tersebut. Ia menilai, Ditjen Pajak harus memiliki basis data wajib pajak yang mumpuni sebelum menerapkan pengampunan pajak. Pasalnya, selama ini kelemahan data pajak membuat realisasi pajak sulit tercapai. Alhasil, pemerintah kesulitan mengejar pajak orang pribadi yang pasarnya masih kecil saat ini yakni tak sampai 10 persen dari total penerimaan pajak.

(Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak)

Bambang mengatakan, pertemuannya dengan Darmin untuk membahas ketentuan pidana perpajakan, denda maksimal, dan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak tahun depan.

Karena itu, ada banyak perubahan dalam revisi UU KUP. Meski irit bicara, Darmin menyebut sejumlah perubahan dalam KUP seperti penyebutan wajib pajak (WP) diubah menjadi pembayar pajak. Konsekuensi lanjutannya, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berubah menjadi nomor induk pembayar pajak. “Ada lagi yang lain,” katanya tanpa mau menjelaskan lebih detail.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...