Jatah Saham Pemda di Blok ONWJ Dibagi Proporsional
KATADATA - Pemerintah menyatakan segera menandatangani kontrak perpanjangan Blok Offshore North West Java (ONWJ) di Jawa Barat sebelum tutup 2015. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan untuk kontrak perpanjangan ini porsi partisipating interest (PI) bagi ketiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang mengelola blok ONWJ akan berubah dari kontrak yang lama.
Saham Pertamina akan meningkat dari 58,2 persen menjadi 72,5 persen. Adapun saham Energi Mega Persada ONWJ menyusut dari 36,72 persen menjadi 24 persen dan Kufpec Indonesia dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Sementara itu, Kementerian Energi akan memberikan kewenangan pada Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk membahas saham milik Pemda Jawa Barat. Hal ini merujuk pada surat Nomor 5975/12/MEM.E/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang dikeluarkan Menteri Energi tentang persetujuan PI 10 persen kepada Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan jatah saham 10 persen milik Pemda Jawa Barat akan diambil secara proporsional dari ketiga KKKS lainnya. “PI BUMD akan dibebankan proporsional, tidak hanya dari Pertamina,” kata Syamsu saat dihubungi Katadata, Senin, 28 Desember 2015.
Artinya, total saham masing-masing KKKS Blok ONWJ akan berkurang. Jika 10 persen PI BUMD dibagi proporsional maka saham Pertamina tersisa 65,15 persen dan EMP ONWJ 21,6 persen. Sedangkan saham Kufpec akan makin menyusut menjadi 2,25 persen. (Baca: Negosiasi Alot, Penandatanganan Kontrak Blok ONWJ Mundur).
Terkait dengan penandatanganan kontrak PSC, Syamsu berharap selesai di akhir Desember ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Pertamina memerlukan dana untuk investasi dan pengembangan wilayah kerja di Blok ONWJ. Karena itu, keputusan pembagian saham secara proporsional sudah tepat.
Pada Agustus lalu, Pertamina menyatakan siap menalangi PI BUMD Jawa Barat jika perusahaan tersebut kesulitan mencari dana. Dana ini akan dicicil oleh pemda dari hasil pembagian produksi yang didapat. “Membantu iya. Nanti ditalangi oleh Pertamina, dicicil dari produksi,” kata Wiratmaja.
Di sisi lain, pemerintah menginginkan dengan kontrak baru nanti tidak menyurutkan animo KKKS dalam mengeksplorasi wilayah kerja ONWJ. Misalnya, dengan tidak menurunkan jumlah produksi. Karena itu pemerintah mengganti rencana pengembangan atau (POD) basis di Blok ONWJ menjadi Blok basis terbatas dalam kontrak baru yang akan ditandatangani.
Perbedaan antara POD basis dan blok basis terbatas adalah dalam POD basis maka biaya eksplorasi yang diganti pemerintah hanya biaya untuk lapangan yang POD-nya sudah disetujui SKK Migas. Jika KKKS melakukan eksplorasi di lapangan lain dalam blok yang sama, biaya tersebut tidak akan diganti. Kontraktor harus mengajukan POD baru untuk pengembangan wilayah yang diinginkan.
Sementara itu, dalam blok basis, kontraktor bisa melakukan eksplorasi di lapangan lain yang ada di blok itu tanpa harus meminta persetujuan SKK Migas. Pemerintah nantinya akan mengganti semua biaya eksplorasi setelah mendapatkan cadangan. Setelah bernegosiasi, sistem yang disepakati memakai blok basis terbatas. Artinya, tidak semua lapangan bakal diganti oleh pemerintah. Dengan begitu diharapkan akan mendorong eksplorasi.
Pemerintah juga telah menetapkan jumlah bonus tandatangan sebesar dari US$ 5 juta atau sekitar Rp 70 miliar dari kontrak Blok ONWJ. Bonus tandatangan itu diperoleh setelah pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak pengelolaan blok minyak dan gas bumi kepada PT Pertamina (Persero). (Baca pula: Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Blok ONWJ US$ 5 Juta).
Sekedar informasi, pada 23 Desember 2014, Pemerintah melalui Menteri Energi menyetujui usulan perpanjangan blok tersebut kepada PT Pertamina dan berlaku efektif mulai 19 Januari 2017 mendatang.
Namun, penandatanganan kontrak ternyata mundur dari jadwal yang diharapkan. Awalnya kontrak akan ditandatangani pada 2 November 2015, tapi sampai saat ini belum terealisasi. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi Djoko Siswanto mengatakan pembahasan kontrak yang baru masih dilakukan. Saat ini pihaknya sedang membahas syarat dan ketentuan yang akan dimasukkan dalam kontrak tersebut. Targetnya, akhir bulan ini kontrak diteken.