KEN Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Kontrak Blok Migas

Safrezi Fitra
30 Desember 2015, 15:10
Ketua KEN Andang Bachtiar
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Komite Energi Nasional (KEN) Andang Bachtiar

KATADATA - Tren minyak yang menurun dapat mengganggu iklim investasi migas. Hampir seluruh perusahaan migas di dunia mengurangi investasi dan biayanya tahun ini. Di Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat investasi sektor migas hanya 67 persen dari target tahun ini.

Penurunan investasi diperkirakan masih akan terjadi tahun depan. Komite Eksplorasi Nasional (KEN) meminta pemerintah berperan aktif untuk mengatasi agar tingkat penurunan investasi tidak terlalu besar dan perusahaan migas semangat untuk berinvestasi.

Ketua KEN Andang Bachtiar mengatakan pemerintah perlu mengubah regulasi yang selama ini menghambat dan memberikan kemudahaan bagi investasi migas. Bisa juga dilakukan dengan mengubah syarat dan ketentuan kontrak migas. Salah satunya dalam hal perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing).

"Seperti dari PoD basis ke Block basis misalnya, seperti yang dilakukan pada kontrak Blok ONWJ yang pakai Block Basis Terbatas," ujar Andang dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Selasa (29/12). (Baca: Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken)

Sebagai gambaran, dengan PoD Basis perhitungan pendapatan dan biaya diakumulasi hanya dari satu lapangan migas atau PoD yang sudah disetujui pemerintah. Untuk PoD yang sudah berproduksi, tentu biayanya bisa tertutup dari hasil produksinya.

Sebaliknya untuk PoD yang baru disetujui dan belum produksi, kontraktor harus mengeluarkan biaya besar karena belum ada keuntungan dari lapangan tersebut. Kontraktor akan malas untuk melakukan eksplorasi pada lapangan migas lain, meski berada dalam area blok migas yang dikelolanya.

Untuk memaksimalkan eksplorasi, kontraktor lebih memilih untuk menggunakan Block Basis. Dengan skema ini, pendapatan dan biaya dihitung dalam satu blok migas meski terdapat banyak lapangan di dalamnya. Artinya biaya yang dikeluarkan untuk PoD yang belum berproduksi bisa ditutupi dengan keuntungan yang didapat dari PoD yang telah berproduksi. (Baca: Lapangan Migas yang Tak Ekonomis, Bisa Ubah Kontrak

Kementerian ESDM sempat menyatakan Block Basis ini tidak bisa diterapkan pada blok migas yang status lapangannya berbeda-beda. Makanya, kemudian diberlakukan skema baru yakni Block Basis Terbatas. Skema ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia.

Andang berharap perubahan skema ini juga bisa dilakukan untuk kontrak blok migas lainnya. KEN juga telah merekomendasikan beberapa usulan perubahan regulasi yang bisa berpengaruh pada peningkatan eksplorasi kepada pemerintah. Namun, dia belum mau menyebutkan apa saja rekomendasi tersebut.

Harapannya, kontraktor bisa lebih bersemangat dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan mendapatkan cadangan migas baru. Saat ini cadangan migas Indonesia sudah menipis. Produksinya juga hanya setengah dari kebutuhan migas nasional.

Padahal, kata Andang, KEN mengidentifikasi Komite Eksplorasi Nasional telah mengidentifikasikan ada cadangan migas yang sudah terbukti sejumlah 5,2 miliar barel setara minyak. cadangan ini terdiri dari 2,7 miliar barel minyak dan 14 triliun kaki kubik gas. Cadangan ini belum dimasukkan dam cadangan nasional, karena KKKS belum mau menindaklanjutinya.

Ada juga 120 struktur sumur yang menyimpan cadangan 16,6 miliar barel setara minyak. Prospek-prospek sumur migas ini sebenarnya sudah menjadi target eksplorasi KKKS yang telah dibor dan ada indikasi kandungan migas didalamnya. Namun, KKKS masih enggan melakukan uji coba lanjutan untuk lebih mengeksplorasi sumur tersebut. 

Menurut dia, KKKS tidak menganggap struktur-struktur sumur migas baru ini sebagai prioritas. Ada berbagai masalah yang dihadapi KKKS untuk melanjutkan eksplorasinya. Namun, Andang masih enggan menyebutkan apa saja masalah tersebut, karena masih pendataan awal. "Semoga tahun depan sudah bisa jadi PoD dan bisa di bor," ujarnya. (Baca: Pengusaha Kesulitan Menemukan Cadangan Migas Baru)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...