KEN Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Kontrak Blok Migas

Safrezi Fitra
30 Desember 2015, 15:10
Ketua KEN Andang Bachtiar
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Komite Energi Nasional (KEN) Andang Bachtiar

KATADATA - Tren minyak yang menurun dapat mengganggu iklim investasi migas. Hampir seluruh perusahaan migas di dunia mengurangi investasi dan biayanya tahun ini. Di Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat investasi sektor migas hanya 67 persen dari target tahun ini.

Penurunan investasi diperkirakan masih akan terjadi tahun depan. Komite Eksplorasi Nasional (KEN) meminta pemerintah berperan aktif untuk mengatasi agar tingkat penurunan investasi tidak terlalu besar dan perusahaan migas semangat untuk berinvestasi.

Ketua KEN Andang Bachtiar mengatakan pemerintah perlu mengubah regulasi yang selama ini menghambat dan memberikan kemudahaan bagi investasi migas. Bisa juga dilakukan dengan mengubah syarat dan ketentuan kontrak migas. Salah satunya dalam hal perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing).

"Seperti dari PoD basis ke Block basis misalnya, seperti yang dilakukan pada kontrak Blok ONWJ yang pakai Block Basis Terbatas," ujar Andang dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Selasa (29/12). (Baca: Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken)

Sebagai gambaran, dengan PoD Basis perhitungan pendapatan dan biaya diakumulasi hanya dari satu lapangan migas atau PoD yang sudah disetujui pemerintah. Untuk PoD yang sudah berproduksi, tentu biayanya bisa tertutup dari hasil produksinya.

Sebaliknya untuk PoD yang baru disetujui dan belum produksi, kontraktor harus mengeluarkan biaya besar karena belum ada keuntungan dari lapangan tersebut. Kontraktor akan malas untuk melakukan eksplorasi pada lapangan migas lain, meski berada dalam area blok migas yang dikelolanya.

Untuk memaksimalkan eksplorasi, kontraktor lebih memilih untuk menggunakan Block Basis. Dengan skema ini, pendapatan dan biaya dihitung dalam satu blok migas meski terdapat banyak lapangan di dalamnya. Artinya biaya yang dikeluarkan untuk PoD yang belum berproduksi bisa ditutupi dengan keuntungan yang didapat dari PoD yang telah berproduksi. (Baca: Lapangan Migas yang Tak Ekonomis, Bisa Ubah Kontrak

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...