Perizinan Dialihkan ke BKPM, Peminat Investasi Migas Tinggi

Arnold Sirait
7 Januari 2016, 17:19
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah mulai memetik hasil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hampir 1.000 orang telah mendatangi layanan yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini untuk mengurus perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengungkapkan, sejak Agustus hingga Desember 2015 ada sekitar 990 pemohon yang mendatangi PTSP untuk mengajukan perizinan maupun sekadar konsultasi. Pemohon yang datang tersebut datang dari berbagai latar belakang. Selain para investor, ada juga konsultan hukum dan jasa pengurusan dokumen dan kantor notaris.

Advertisement

“Dengan adanya pendelegasian penerbitan perizinan di bidang minyak dan gas bumi, para investor berbondong-bondong mengajukan permohonan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM. Antusiasme mereka sangat tinggi,” katanya kepada Katadata melalui surat elektronik (e-mail), Rabu (6/1).

Pasalnya, sejak Agustus tahun lalu telah 42 jenis izin migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dialihkan ke BKPM secara bertahap. Pada tahap pertama, Agustus 2015, 10 izin dilimpahkan. Tahap kedua pada 1 September 2015, ada 20 perizinan. Terakhir, tahap ketiga pada 1 Oktober 2015, sebanyak 12 perizinan dilimpahkan ke PTSP di BKPM. Pendelegasian ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2015, yang tujuannya agar proses perizinan dapat lebih cepat. 

Dalam pelaksanaannya, pelayanan izin di bidang migas dilakukan oleh pejabat yang ditugaskan dari Kementerian ESDM di PTSP. Petugas ini berjumlah tiga orang. Tugasnya mengevaluasi dan memproses berkas permohonan perizinan di bidang migas sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement