Kemenhub Tetapkan Rute dan 4 Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Yura Syahrul
13 Januari 2016, 11:49
Kereta Cepat
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Setelah terkatung-katung selama beberapa bulan, akhirnya Kementerian Perhubungan menerbitkan izin rute kereta cepat Jakarta - Bandung. Artinya, konsorsium pembangun dan pengelola kereta cepat ini, yakni PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), tinggal selangkah lagi untuk memulai pembangunan megaproyek tersebut setelah mengantongi seluruh rekomendasi dari daerah yang dilalui jalur kereta cepat ini.

Izin rute tersebut akan menghubungkan empat stasiun, yakni Halim (Jakarta) - Karawang - Walini – Tegal Luar (Bandung). Rute kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung itu sepanjang 142,3 kilometer. "Hal (izin rute) tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegal Luar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Julius Andravida Barata, dalam siaran persnya, Rabu (13/1).

(Baca: Kereta Cepat Akan Dibangun Dua Pekan Lagi)

Seiring dengan terbitnya izin rute tersebut, Barata menjelaskan, KCIC telah mengajukan surat permohonan untuk menjadi Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Namun, konsorsium yang beranggotakan empat BUMN dan perusahaan asal Cina tersebut harus memenuhi syarat modal disetor minimal Rp 1 triliun. "Uang itu tidak dapat ditarik lagi oleh pemegang saham," imbuhnya.

Setelah mengantongi izin rute dan menyetor modal, KCIC harus mengajukan Desain Engineering Detail (DED) kepada Kemenhub. Selain itu, mendapatkan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Itu untuk mendapatkan izin pembangunan rute ini," ujar Barata.

(Baca: Proyek Kereta Cepat Masih Terhambat Banyak Hal)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...