Pemerintah Belum Siapkan Rp 23,5 Triliun Ambil Saham Freeport
KATADATA - Masuk dalam tim khusus yang mengkaji divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia, Kementerian Keuangan masih mengkaji harga terbaik bagi pemerintah. Namun, belum ada anggaran khusus senilai US$ 1,7 miliar atau setara Rp 23,5 triliun tersebut untuk membeli sebagian kepemilikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hingga kini masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait. Jika diputuskan menggunakan anggaran pemerintah, maka akan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
“Bukan masalah punya uang atau tidak. Di APBN (2016 yang dibahas) Oktober kemarin belum dianggarkan. Kalau kami putuskan beli pakai APBN, ya nanti kami masukan,” kata Bambang di Jakarta, Senin malam, 18 Januari 2016. (Baca juga: Kawal Divestasi Freeport, Pemerintah Bentuk Tim Khusus).
Selama dua hari terakhir, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho menambahkan, Kementerian Keuangan menggelar rapat untuk membahas divestasi saham Freeport. Namun belum mencapai kesepakatan mengenai skenario pembelian divestasi tersebut. “Pemerintah pasti cari best price,” kata Sonny ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Menurut Sony, kementeriannya akan memanfaatkan waktu dua bulan untuk menentukan cara pengambilalihan saham Freeport. Jika dalam 60 hari pemerintah pusat, proivinsi, dan kabupaten/kota tidak berminat atau tidak memberi jawaban, saham divestasi akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui lelang. Jika keduanya juga tidak berminat, akan ditawarkan ke swasta nasional secara lelang pula. Hal in diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
“Semestinya kalau dikasih waktu dua bulan, kami coba waktu itu dulu. Aku belum cek (deadline-nya), diobrolin masih terbatas. Tapi belum spesifik posisi kami,” tutur Sonny. (Baca: Freeport Akan Lepas 10 Persen Saham Senilai Rp 23,5 Triliun).
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengumumkan pemerintah sanggup untuk membeli saham Freeport McMoran. Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan ada dua opsi agar saham tersebut bisa dimiliki oleh negara, yakni lewat pemerintah atau melalui BUMN sebagai perusahaan negara. Jika pemerintah yang akan membeli, berarti menggunakan anggaran negara. Masalahnya pemerintah tidak menganggarkan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Namun jika yang digunakan adalah opsi pembelian melalui BUMN, Rini menyatakan telah menyiapkan konsorsium empat BUMN. Keempat perusahaan pelat merah itu adalah PT Aneka Tambang Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Dari segi pendanaan, dia menilai konsorsium empat BUMN tersebut mampu membiayai pembelian 10,64 persen saham Freeport.
Pelepasan saham ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara. Divestasi merupakan keharusan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan atau dalam rezim yang lama sebagai pemilik Kontrak Karya. Karena pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport, sisa kewajiban yang mesti dilepas sebesar 10,64 persen agar bagian negara mencapai 20 persen. Proporsi ini terus ditingkatkan hingga mencapai 51 persen.