Pemerintah Bentengi 225 Proyek Infrastruktur dari Kriminalisasi

Safrezi Fitra
26 Januari 2016, 18:27
infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Pemerintah telah memutuskan 225 proyek infrastruktur sebagai proyek strategis yang akan dibentengi oleh hukum. Proyek-proyek infrastruktur strategis ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Perpres tersebut ada 47 proyek jalan tol yang akan menjadi proyek strategis nasional, lalu lima jalan non tol, 12 sarana kereta api antar kota, tujuh sarana kereta perkotaan, 11 revitalisasi bandara, pembangunan empat bandara baru dan pengembangan dua bandara strategis, pembangunan 13 pelabuhan, serta program satu juta rumah.

Di sektor energi, ada proyek pembangunan kilang minyak di Bontang dan Tuban, serta peningkatan kapasitas lima kilang yang lama. Kemudian tiga proyek pipa gas, terminal elpiji dan satu proyek infrastruktur energi berbasis sampah. Kemudian enam proyek smelter, tiga proyek pertanian, dan satu program pengembangan infrastruktur kawasan wisata. (Baca: Terbitkan Inpres, Jokowi Bentengi Proyek Strategis dari Kriminalisasi

Lalu ada pula pembangunan tanggul raksasa DKI Jakarta Tahap A, pembangunan tujuh proyek pos lintas batas negara, 60 proyek bendungan, dua proyek broadband, dan 24 proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembangunan delapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan satu proyek penyediaan limbah komunal. 

Selain 225 proyek, Perpres tersebut juga menyebut seluruh program pembangunan pembangkit listrik juga masuk sebagai proyek strategis nasional. Hal ini seiring masuknya pembangunan pembangkit ke dalam Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Daftar proyek ketenagalistrikan merujuk kepada proyek pembangkit, transmisi, gardu induk, serta distribusi," demikian bunyi poin X dalam lampiran Perpres 3/2016. Daftar proyek strategis tersebut bisa dilihat di sini.

Selain Perpres, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut Jokowi memerintahkan kepada para menteri dan kepala lembaga non-kementerian, Jaksa Agung, Kapolri dan kepala daerah untuk melakukan percepatan pelaksanaan 225 proyek tersebut, sesuai dengan kewenangannya.

Percepatan dilakukan dalam hal penyiapan, pengadaan lahan, pendanaan, perizinan dan nonperizinan, serta pelaksanaan pembangunan proyek. Selain itu, mengambil diskresi untuk mengatasi persoalan atau hambatan proyek, mencabut atau menyempurnakan aturan yang menghambat.

"Hal ini merupakan dukungan untuk mempercepat jalannya Proyek Strategis Nasional," demikian seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Selasa (26/1). (Baca: Payung Hukum Beri Kepastian Proyek Infrastruktur)

Inpres ini bisa melindungi pejabat negara sebagai kuasa pengguna anggaran agar tidak takut lagi mengambil keputusan. Selama ini mereka takut mengambil keputusan karena khawatir menyalahi aturan dan terkena kasus hukum ke depannya.

Dalam Inpres 1/2016, Jokowi memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung mendahulukan proses administrasi sebelum melakukan penyidikan atas laporan terkait dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Pelanggaran administratif tidak akan dipidanakan, tapi hanya akan diproses dan dikenakan sanksi administratif. Proses pidana bisa dilakukan jika ada kerugian negara.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...