RUU Tax Amnesty Masih Terganjal Amanat Presiden

Muchamad Nafi
26 Januari 2016, 19:46
Joko Widodo Dalam Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam program \"Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia\" di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

KATADATA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Beleid ini ditargetkan selesai bula depan atau Maret tahun ini. Tetapi, lembaga legislatif itu masih menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Amanat Presiden atau Ampres terlebih dulu.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo mengatakan ada 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas. Dari jumlah itu, 14 beleid di antaranya masuk pembahasan tingkat satu, sehingga diperkirakan rampung sebelum masa sidang pertama yang berakhir Maret nanti. Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Pengampunan Pajak masuk pembahasan tingkat satu.

“Kalau pemerintah menghendaki, cepat selesai. Sekarang kami belum terima (draf) RUU Tax Amnesty. Kalau pemerintah mau cepat, yaa serahkan ke DPR,” kata Firman usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016. (Baca: Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak).

Badan Legislasi memang sempat meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Amanat Presiden. Dalam Ampres diharapkan muncul kesepakatan politik bahwa RUU Tax Amnesty akan dibahas bersamaan dengan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Badan Legislasi Hendrawan Supratikno menyatakan sudah menerima draf RUU Tax Amnesty, tetapi konsepnya belum final. Pengesahan aturan pengampunan pajak itu sebagai prioritas kelanjutan dari Sidang Paripurna pada 17 Desember tahun lalu. “Kalau Presiden sudah kasih Ampres, baru bisa dikatakan ada kesepakatan politik,” kata Hendrawan kepada Katadata.

Saat ini, kata Hendrawan, draf RUU KPK sudah selesai dikaji oleh DPR. Kalau sudah ada deal politik, pembahasannya bisa cepat. Bahkan, hanya seminggu. Tetapi jika belum ada kesepakatan politik, prosesnya bisa berlangsung alot. Apalagi Partai Gerindra hingga kini belum menyepakati kebijakan untuk mendorong penerimaan pajak ini. (Lihat pula: Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak).

“Itu keputusan politik. Keputusan politik itu tidak tersandera rambu-rambu tanggal. Kalau mau cepat, delapan jam selesai. DPR mau (bahas) sampai jam dua pagi. Tapi kalau sedang malas, sedang enggan istilahnya, berminggu-minggu juga tidak dikerjain,” ujar Hendrawan. Meski begitu, ia memastikan RUU Pengampunan Pajak selesai pada masa sidang awal tahun ini.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun juga menyatakan ada kesepakatan politik dalam pembahasan kedua beleid ini. Yakni, pembahasan dua rancangan undang-undang dilakukan berbarengan. “Mau tidak mau, kami tunggu saja. Kalau kesepakatan seperti ini, jangan sampai jadi hambatan tax amnesty,” tutur dia. (Baca juga: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Suprayitno menyatakan sebaliknya. Menurut politikus Fraksi Gerindra ini pembahasan RUU Tax Amnesty tidak menunggu beleid KPK. Partainya menolak kebijakan pengampunan pajak lebih karena dinilai tidak adil bagi wajib pajak yang patuh. Selain itu, belum jelas potensi yang didapat dan pengaruhnya terhadap perluasan basis pajak.

“Ada empat ribu perusahaan yang menunggu insentif ini. Memang mau sumber daya alam (SDA) dikeruk, dan tidak menghasilkan apa-apa?,” ujar dia. “Bukan karena menunggu barengan (dengan RUU KPK). Kalau yang lain sepakat, biarpun kami belum, yaa sepakat saja.”

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...