Longgarkan Aturan Impor Sapi, Pemerintah Rilis Paket Ekonomi IX

Yura Syahrul
27 Januari 2016, 19:57
Sidang Kabinet
Arief Kamaludin|KATADATA
Sidang Kabinet KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Paket ini memuat dua fokus utama, yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan kebijakan tentang pasokan ternak dan atau produk hewan dalam hal tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan daging nasional sebesar 2,61 kilogram per kapita. Jika ditotal dengan jumlah penduduk, kebutuhannya mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi.

Darmin mengakui, kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri. Pasalnya, produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. “Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor,” katanya saat peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu petang (27/1), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Ia menyatakan, pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun, upaya tersebut masih memerlukan waktu. Jadi, perlu dibarengi dengan pasokan dari luar negeri alias impor untuk menutup kekurangan pasokan di dalam negeri.

(Baca: Harga Pangan Naik, Darmin Tengahi Perselisihan Dua Menteri)

Mengingat keterbatasan jumlah negara pemasok, pemerintah perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan — yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE) — untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan. Untuk itu, Menteri Pertanian akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau lahan untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis risiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.

Dengan begitu, impor ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan. Misalnya dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga.

Adapun jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan. Sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan  berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau. “Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat,” kata Darmin.

Selain melonggarkan kebijakan impor ternak, paket ekonomi jilid IX memuat percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pasalnya, kapasitas listrik terpasang di Indonesia hingga akhir 2015 lalu mencapai 53 Gigawatt (GW) dengan energi terjual mencapai 220 terra watt hour (TWH). Adapun rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen. Padahal, pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019 mendatang.

“Untuk mencapai rasio tersebut diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur  ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun,” kata Darmin. Target itu berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen per tahun.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah perlu membuat kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dengan adanya Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari paket  ekonomi  jilid IX ini, PLN akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN, seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), danj lain-lain,” kata Darmin. Selain itu, menyediakan fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum. Ada pula pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.

Namun, Darmin menegaskan, PLN wajib mengutamakan penggunaan barang atau jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif. Misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang atau jasa dengan  tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik.

Reporter: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...