SKK Migas Belum Setuju Chevron PHK Karyawan

Safrezi Fitra
29 Januari 2016, 21:52
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

KATADATA - Rencana Chevron Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya masih terkendala. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan belum menyetujui rencana tersebut.

“Chevron (rencananya akan PHK) 25 persen (karyawan), tapi belum kami setujui. Masih dibahas bolak-balik,” kata Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro di kantornya Gedung City Plaza, Jakarta, Jumat  (29/01). (Baca: SKK Migas Cari Solusi Terkait Rencana PHK Chevron)

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Karena bisa akan bisa dianggap melanggar ketentuan dan kontrak bagi hasil (PSC) yang ditandatangani pemerintah dan kontraktor. Kontraktor terikat PSC, di mana setiap aturan yang dibuat harus sesuai dengan keputusan pemerintah.

SKK Migas memahami bahwa kondisi industri migas saat ini sedang prihatin dan terpuruk akibat penurunan harga minyak. Namun, kata Elan, pihaknya tetap berupaya agar hal ini tidak sampai mengorbankan para pekerja. Pekerja dinilai sebagai aset yang harus dilindungi semaksimal mungkin.

Sekitar dua hari lalu SKK Migas telah bertemu dengan pihak Chevron Indonesia. SKK Migas mengimbau agar Chevron mengupayakan efisiensi lainnya sebelum melakukan PHK. Tidak masalah jika kontraktor melakukan pengurangan karyawan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan (mutual agreement termination). Atau jika ada karyawan yang mengajukan pengunduran diri, tapi bukan PHK secara masal.

“Posisi kami pokoknya efisiensi, pensiun alami, setop recruitment (penerimaan) pegawai dulu,” ujarnya. (Baca: Banjir Pasokan, Harga Minyak Bisa Terus Turun Hingga Akhir Tahun)

SKK Migas juga mengimbau kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mempermudah persyaratan pensiun dini. Biasanya karyawan yang berhak mengajukan pensiun untuk yang usia 45 tahun atau masa kerjanya sudah 15 tahun. Syarat ini bisa dipermudah, untuk karyawan yang masa kerjanya sudah enam tahun bisa mengajukan pensiun dan mendapat pesangon. Dengan begitu, karyawan bisa secara sukarela mengajukan pensiun tanpa terpaksa.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan rencana Chevron sebenarnya bukan melakukan PHK. Perusahaan ini sedang melakukan efisiensi dengan mensinergikan operasionalnya di Sumatera dan Kalimantan. Dampaknya, ada perampingan struktur organisasi.

“Kami tetap meminta dioptimalkan (karyawannya). Kami minta natural saja, pensiun dan moratorium penerimaan pegawai baru,” ujar Wiratmaja. (Baca: Cegah PHK, Pemerintah Beri Insentif Kontraktor Migas)

Reporter: Miftah Ardhian, Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...