Menteri Rini: Pemerintah Cuma Jamin Kepastian Hukum Kereta Cepat

Yura Syahrul
1 Februari 2016, 17:48
Kereta Cepat
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Meski pembangunannya telah diresmikan Presiden Joko Widodo, megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih terbelit kontroversi berkepanjangan. Faktor utama yang paling memantik kontroversi adalah kejelasan jaminan pemerintah atas proyek senilai US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun tersebut.

Menteri Negara BUMN Rini Soemarno menegaskan, pemerintah melalui kementerian yang dipimpinnya tak pernah memberikan jaminan dalam bentuk apapun terkait dengan aspek finansial megaproyek kereta cepat itu. “Kereta cepat itu tidak ada jaminan untuk utangnya,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Sinergi BUMN Menjawab Tantangan dan Peluang Masyarakat Ekonomi ASEAN”, di Jakarta, Senin (1/2).

Advertisement

Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Menurut Rini, beleid bertanggal 6 Oktober 2015 itu memuat sikap pemerintah yang tidak memberikan jaminan finansial terkait pinjaman maupun anggaran untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Apalagi, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Artinya, lanjut dia, Kementerian BUMN bisa dianggap melakukan tindak pidana jika melenceng dari peraturan itu.

(Baca: Izin Belum Keluar, Jonan: Kelayakan Kereta Cepat Urusan Menteri BUMN)

Rini menilai, selama ini terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat perihal pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai kontraktor dan pengelola proyek itu merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN dengan perusahaan asal Cina. Untuk mendanai megaproyek itu, KCIC mengajukan pinjaman. Sebagai pemberi pinjaman, pihak kreditor tentu saja menginginkan kepastian jangka waktu konsesinya tidak berubah di tengah jalan.

Selain itu, kalau ternyata  pemerintah mengubah aturan selama masa konsesi 50 tahun yang akan merugikan KCIC karena berisiko menambah investasinya, maka pemerintah diminta memberikan jaminan untuk bernegosiasi kembali dengan KCIC. “Umpamanya sekarang konsesi diberikan 50 tahun, kemudian pemerintah mengubah saat 30 tahun jalurnya harus diganti. Nah itu (mereka) diberi jaminan kalau bisa bernegosiasi lagi. Itu saja,” kata Rini.

Karena itulah, Rini menyatakan, jaminan yang diberikan pemerintah hanyalah jaminan kepastian hukum selama KCIC beroperasi. “Kalau perjanjian jangka panjang, harus ada komitmen dari pemberi lisensi, pemberi izin. KCIC minta jaminan izin ini jangan di tengah (jalan) ditarik, matilah mereka,” katanya.

(Baca: Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement