Diprotes Pengusaha, Pemerintah Buka Peluang Iuran Tapera Diubah

Muchamad Nafi
2 Februari 2016, 17:37
Perumahan
Agung Samosir|KATADATA
Maket perumahan dalam pameran perumahan

KATADATA - Protes Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tentang penetapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat respons dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Maurin Sitorus mengatakan besaran tarif tiga persen masih dapat berubah.

Menurut dia, peluang perubahan terbuka dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera yang sedang dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut menyebutkan iuran Tapera sebesar tiga persen terdiri dari iuran yang ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. (Baca: Pengusaha Tolak Pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat).

Advertisement

Namun Maurin memastikan pembahasan rancangan beleid ini akan berjalan terus, begitu pula dengan iuran yang harus ditanggung perusahaan. Dia menargetkan RUU ini disahkan dalam rapat paripurna terdekat sehingga pemerintah bisa segera menetapkan besaran iurannya. “Aturan teknis dan besaran akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Maurin dalam acara “Membedah RUU Tapera” di Gedung World Trade Center (WTC), Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Muhammad Misbakhun mengatakan akan bersosialisasi ke Apindo pada Rabu besok. Dia hendak mencari solusi atas keberatan para pengusaha yang menganggap Tapera menambah beban usaha. “Saya janji menjelaskan. Untuk keberatan iuran, bisa didiskusikan dan bisa disiasati,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, dia akan menawarkan sejumlah masukan seperti iuran Tapera bisa dibebankan ke dalam struktur pajak sehingga tidak memotong keuntungan perusahaan. Solusi lain yang ditawarkan adalah memasukkan iuran ke dalam Corporate Social Responsibility. (Baca juga: Khawatir Dimanfaatkan Spekulan, Pemerintah Pernah Tolak RUU Tapera).

Namun, dia menegaskan, penyediaan rumah bagi masyarakat sebenarnya merupakan tugas utama negara yang harus dicarikan solusinya. Di sisi lain, kebutuhan pendanaan perumahan tidak bisa hanya mengandalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Apalagi saat ini BPJS sudah mengelola dana yang sangat besar. Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah berusaha agar RUU Tapera segera disahkan. “Kritik selalu kami dengarkan. Tetapi yang menjadi perhatian adalah soal backlog (kurang pasok) perumahan yang masih besar,” kata Misbakhun.

Sebelumnya, Kadin dan Apindo menolak besaran iuran Tapera yang dianggap membebani pengusaha. Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mencontohkan, pengusaha telah dibebani BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 10,24 persen sampai 11,74 persen dari penghasilan pekerja. Lalu, ada pula beban cadangan pesangon sekitar delapan persen dan kenaikan upah minimum provinsi dalam lima tahun terakhir sebesar 14 persen. Rosan menghitung, jumlah beban yang dipikul para pengusaha mencapai 35 persen.

Senada dengan yang disampaikan oleh Rosan, Ketua umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan RUU Tapera membuat pengusaha semakin sulit untuk bersaing, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dia berharap tidak ada kebijakan baru yang menambah beban sehingga membuat produk dalam negeri tidak kompetitif.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement