Menteri Jonan: Tak Ada Kompromi Dalam Konsesi Kereta Cepat

Muchamad Nafi
2 Februari 2016, 11:20
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

KATADATA - Istana kemarin bersuara tentang proyek kereta cepat Jakarta - Bandung. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tidak memberi jaminan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Namun hanya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta – Bandung.

Penegasan tersebut menjawab kisruh rencana pembangunan megaproyek yang akan menghabiskan biaya hingga US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun. Dikabarkan, PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) -konsorsium yang menggarap proyek tersebut- meminta jaminan pemerintah termasuk dalam masa konsesi. Terkait dengan hal ini, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bila KCIC telah mendapatkan konsesi pengelolaan kereta cepat selama 50 tahun, dipastikan proyek ini tidak akan dibatalkan. Namun KCIC harus menaati syarat yang dibuat Kementerian.

“Kalau dia mempunyai hak konsesi maka investasinya tidak akan dibatalkan sepihak oleh pemerintah,” kata Jonan di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2016. (Baca: Menteri Rini: Pemerintah Cuma Jamin Kepastian Hukum Kereta Cepat).

Namun ketika ditanyakan bagaimana kemajuan dari perjanjian tersebut, Jonan enggan menjelaskannya. Dia hanya memberikan sinyal bahwa keputusan perjanjian ini bergantung pada kesepakatan dari KCIC sendiri. “Kalau mereka tidak mau ya sudah, kok susah,” ujarnya.

Jonan menyatakan beberapa poin konsesi yang harus disepakati adalah tidak adanya jaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan masa berlaku konsesi selama 50 tahun, tidak seperti permintaan kontraktor yang meminta lebih. Selain itu juga tak ada hak eksklusif dalam rute kereta cepat tersebut. Adapun detail poin lainnya masih dinegosiasikan dengan kontraktor.

Walau demikian, tidak seperti kata Pramono, dia menyatakan bisa jadi ada kemungkinan jaminan karena kereta cepat masuk dalam Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional. Sebab, Perpres tersebut mengatur jaminan apabila sejumlah hal yang menghambat proyek terjadi. “Tapi itu bukan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan,” kata Jonan. (Baca juga: Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat).

Sebelum peletakan fondasi pertama atau groundbreaking kereta cepat pada 21 Januari lalu, sejumlah persoalan telah mengemuka, terutama terkait perizinan, misalnya izin pembangunan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan secara spesifik masih ada dokumen prasyarat teknis yang berbahasa Mandarin. Beberapa dokumen tersebut merupakan syarat penting agar izin pembangunan keluar. “Perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris,” kata Hermanto melalui pesan singkatnya kepada Katadata.

Menurutnya, kelengkapan izin pembangunan harus melengkapi izin usaha dan mengantongi perjanjian penyelenggaran atau konsesi. Izin usaha dapat segera dirampungkan Kementerian Perhubungan, semestinya pada pekan ini. Sedangkan perjanjian konsesi kereta cepat masih dibahas oleh Kementerian.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...