Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan

Yura Syahrul
9 Februari 2016, 15:50
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin
Fasilitas PTSP menjadi salah satu andalan memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

KATADATA - Pemerintah berencana mengubah sejumlah peraturan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha, baik di pusat maupun di daerah. Rencana tersebut juga merupakan upaya mencapai peringkat ke-40 kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) versi Bank Dunia tahun 2017 nanti, seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan, pihaknya telah memetakan 22 peraturan yang terkait dengan kemudahan berusaha di pusat dan daerah, untuk direvisi atau dideregulasi. Selanjutnya, beleid tersebut diterapkan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha. “BKPM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi,” ujarnya dalam siaran pers BKPM, dua hari lalu (7/2).

Secara lebih rinci, 22 peraturan itu diterbitkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Identifikasi 22 peraturan itu mengacu kepada 10 indikator survei kemudahan berusaha yang disusun oleh Bank Dunia.

Franky mencontohkan, BKPM berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kaitan dengan tiga indikator survei sekaligus, yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online. Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh perizinan itu diterbitkan dengan satu permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di DKI Jakarta dan Surabaya.

(Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Perbaikan lainnya pada indikator paying taxes (membayar pajak), yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara online sehingga memangkas waktu pembayaran. “Sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,” kata Franky.

Sementara perbaikan indikator mendapatkan kredit, melibatkan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua otoritas ini telah mengeluarkan dua izin usaha untuk lembaga pengelola informasi perkreditan, yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.

Adapun untuk indikator penegakan kontrak (enforcing contract), ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Aturan itu memuat ketentuan proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...