Proses Izin Enam Proyek Migas Strategis Bisa Lebih Cepat
KATADATA - Ada enam proyek minyak dan gas bumi (migas) yang termasuk dalam 225 proyek strategis nasional. Berbeda dari proyek lainnya, proyek strategis tersebut mendapat sejumlah “fasilitas”, khususnya dalam proses perizinan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Januari lalu, enam proyek migas itu meliputi dua proyek pembangunan kilang minyak Bontang di Kalimantan Timur dan peningkatan kilang minyak Tuban di Jawa Timur. Kedua, empat proyek peningkatan kilang-kilang eksisting (RDMP) milik PT Pertamina (Persero) di Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
Ketiga, pembangunan terminal LPG Banten kapasitas 1 juta ton per tahun di Banten. Keempat, pembangunan pipa gas Belawan-Sei Mankei kapasitas 75 MMSCFD dengan panjang 139,24 kilometer di Sumatera Utara. Kelima, pembangunan kilang mini LNG. Keenam, pembangunan stasiun LNG-LNCG di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Banten.
Demi mempercepat proses pembangunan proyek-proyek tersebut, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota berwenang memberikan izin dan non-perizinan. Selain itu, menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek.
(Baca: Pemerintah Bentengi 225 Proyek Infrastruktur dari Kriminalisasi)
Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai proyek itu meliputi penetapan lokasi, izin lingkungan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun Badan Usaha selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional, mengajukan izin prinsip untuk pelaksanaan proyek strategis tersbeut kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat.
Setelah mengantongin izin prinsip dari Kepala BKPM melalui PTSP Pusat paling lambat satu hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, badan usaha dapat mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan untuk memulai pembangunan proyek strategis. Ada lima perizinan dan nonperizinan yang bisa diajukan kepada PTSP Pusat. Yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IPPKH, IMB dan fasilitas fiskal dan nonfiskal.
Selanjutnya, Kepala BKPM menerbitkan perizinan dan nonperizinan yang telah dilimpahkan oleh menteri atau kepala lembaga tersebut paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar. Namun, batas waktu tersebut tidak termasuk izin lingkungan yang membutuhkan waktu paling lama 60 hari kerja, IPPKH maksimal 30 hari kerja, dan fasilitas perpajakan seperti Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lama 28 hari kerja.
(Baca: Pemerintah Siapkan Payung Hukum Bagi Investor Kilang Mini)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambut positif kehadiran perpres percepatan pembangunan proyek strategis tersebut. Untuk proyek kilang Bontang misalnya, perlu percepatan proses pembangunannya untuk mengurangi impor BBM secara signifikan. "Keputusan ini penting karena merupakan eksekusi dari perpres yang sudah diputuskan, dan akan menjadi projek kilang besar kedua setelah Tuban," katanya di Jakarta, Selasa (9/2).
Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina Dwi Soecipto menyebutkan, Pertamina selaku BUMN yang membangun kilang minyak tersebut perlu transparan agar terhindar dari kriminalisasi. "Kami minta dikawal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.