Kejar Target Kemudahan Usaha, BKPM Akan Tambah Satu Deputi

Safrezi Fitra
17 Februari 2016, 20:33
Pertumbuhan EkonomI
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi bersama para menteri lain di kantornya. Rapat ini membahas upaya pemerintah untuk dapat meningkatkan peringkat kemudahan usaha (Ease of Doing Business) yang dirilis Bank Dunia (World Bank) ke posisi 40 dalam dua tahun.

Rapat ini juga untuk merumuskan kebijakan kemudahan berbisnis yang rencananya akan diterbitkan pekan depan. Ada beberapa kendala usaha yang ingin dibabat oleh pemerintah melalui kebijakan ini. Mulai dari mengurus perizinan saat akan mulai berusaha (starting a business), permasalahan mendapatkan kredit (getting credit), hingga perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors). (Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Ketiga indikator tersebut merupakan yang terlemah dan berkontribusi besar terhadap peringkat kemudahan usaha yang dirilis Bank Dunia (World Bank). Tercatat peringkat kemudahan memulai bisnis ada di angka 173, penegakkan kontrak ada di angka 170, dan penyelesaian kepailitan ada di angka 77. 

Untuk memperbaiki tiga indikator ini, kata Darmin, setuju untuk membentuk lembaga atau menunjuk kementerian untuk mengurusi hal ini. “BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mungkin dirasa dapat menambahkan deputi untuk mengurus hal ini,” kata Darmin dalam keterangan pers yang diterima Katadata, Rabu (17/2). (Baca: Dorong Industri, Menteri Darmin Fokus pada Dua Bidang Usaha)

Mengenai hal ini, Direktur Bidang Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan pihaknya telah memetakan 22 aturan yang menghambat kemudahan berbisnis. Aturan-aturan tersebut tersebar di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Direktorat Jenderal Pajak. 

"Lalu ada lagi aturan ekspor impor, cukup banyak juga," kata Yuliot di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/2). (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Oleh Karena itu, rapat-rapat koordinasi selanjutnya juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya.

Pada 20 Januari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas untuk membahas peringkat kemudahan bisnis ini di Kantor Presiden. Dalam rapat tersebut Jokowi sempat mengeluh, mengenai peringkat kemudahan bisnis di Indonesia yang dirilis Bank Dunia (World Bank). 

Meski meningkat dari 120 menjadi 109 dari 189 negara, peringkat Indonesia masih kalah jauh dibandingkan beberapa negara tetangga di ASEAN. Singapura mendapat peringkat pertama, Malaysia menduduki peringkat 18, dan Thailand 49. “Saya minta ranking-nya di bawah 40. Caranya Bagaimana, bukan urusan saya. Urusan para menteri dan urusan Kepala BKPM, urusan Gubernur, urusan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” ujar Jokowi.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...