Ditolak Pengusaha, DPR Tetap Mengesahkan UU Tapera

Maria Yuniar Ardhiati
23 Februari 2016, 18:27
Perumahan
Arief Kamaludin | Katadata

KATADATA - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU). Ini merupakan UU pertama yang disahkan tahun ini.

Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (23/2).

Advertisement

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.

“Perlu solusi komprehensif agar persoalan rumah tidak menjadi bom waktu,” ujar Yoseph dalam laporannya di paripurna. (Baca: Diprotes Pengusaha, Pemerintah Buka Peluang Iuran Tapera Diubah)

Dia menjelaskan, pekerja formal maupun informal dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan visa kerja di Indonesia, dapat menabung di Tapera. Pekerja formal dengan penghasilan di atas UMP masih bisa ikut menabung dan uangnya akan dikembalikan saat berusia 58 tahun atau ketika pensiun.

Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah segera merespons UU ini dengan membuat aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Kelak, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dilebur dalam Tapera.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement