ESDM Usul Pembentukan Badan Penyangga Setelah Sinergi PGN-Pertagas

Safrezi Fitra
25 Februari 2016, 08:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

KATADATA - Pemerintah belum juga memutuskan mekanisme yang tepat untuk membentuk badan penyangga gas. Sementara, sinergi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas yakni PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, belum berjalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap pembentukan badan penyangga gas bisa terealisasi tahun ini. Namun, dia mengusulkan pembentukan badan ini dilakukan setelah sinergi dua BUMN Gas berjalan.

Advertisement

Sinergi ini bisa dilakukan dengan menggabungkan dua perusahaan dengan membentuk perusahaan induk (holding). "Salah satu opsi, bikin holding, tapi ini domain Menteri BUMN. Holding-nya itu jadi korporasi yang 100 persen dimiliki oleh negara," ujar Sudirman di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (24/2).

Masalahnya sinergi ini agak sulit dilakukan kemungkinan akan sulit berjalan. Salah satu kendala yang menghambat adalah status kepemilikan PGN yang sebagian sahamnya bukan milik negara. Bahkan ada sebagian saham yang dimiliki asing. (Baca: Pertamina - PGN Siap Patungan Jadi Badan Penyangga Gas)

Sudirman menganggap hal ini bukan masalah yang besar. Meski ada saham asing dan saham publik, tetap saja status PGN adalah BUMN. Karena kepemilikan negara masih besar, mencapai 57 persen. Hanya saja, perlu memberikan pengertian kepada publik mengenai rencana pembentukan holding ini. Perlu ada perhitungan mengenai keuntungan dan kerugian yang didapat negara dengan adanya holding. Begitu pun perhitungan manfaat bagi pemegang saham lain, khususnya asing.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement