Terkendala Lahan, 5 Kawasan Ekonomi Belum Siap Beroperasi
KATADATA - Pemerintah menyatakan lima dari delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ditetapkan belum siap beroperasi. Hal ini lantaran ada beberapa hambatan yang belum dibereskan pada pengelolaan kawasan tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan kelima Kawasan Ekonomi Khusus tersebut adalah Bitung, Sulawesi Utara; Palu, Sulawesi Tengah; Morotai, Maluku; Tanjung Api-api, Sumatera Selatan; serta Maloy Batuta, Kalimantan Timur. Sedangkan yang sudah siap adalah Tanjung Lesung, Banten; Mandalika, Nusa Tenggara Barat; dan Sei Mangkei, Sumatera Utara.
“Catatan yang lima itu cukup banyak, terutama faktor lahan yang dibebaskan,” kata Franky usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016. (Baca: Pemerintah Janjikan Kawasan Ekonomi Khusus Bertabur Insentif).
Untuk mengatasi hambatan itu, solusi yang akan ditempuh yaitu mengundang pemerintah daerah yang memiliki kawasan industri tersebut. Juga akan menghadirkan pemerintah daerah yang wilayahnya potensial dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus untuk mencari solusi atas hambatan infrastruktur atau pembebasan lahan. Hal ini penting mengingat status kawasan khusus juga tanggung jawab pemerintah pusat dalam hubungannya dengan investor.
Franky menyatakan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan tambahan KEK yakni Tanjung Kelayang yang berada di Pulau Belitung, Bangka Belitung. Usulan untuk memasukkan wilayah ini sebagai KEK berasal dari konsorsium Belitung Maritime dengan perkiraan investasi Rp 2,5 triliun.
Tanjung Kelayang merupakan kandidat paling potensial dari segi infrastruktur. Selain itu, ada pula beberapa wilayah yang memiliki potensi serupa namun masih terkendala infrastruktur dan juga lahan seperti Sorong, Papua Barat; Lhokseumawe, Aceh; serta Merauke, Papua. “Tanjung Kelayang bulat (masuk KEK), wilayah yang lain masih ada beberapa catatan,” kata Franky.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya berharap destinasi wisata seperti Tanjung Kelayang harus mampu menahan wisatawan lebih lama dengan membuat produk pariwisata yang menarik minat pengunjung. Adapun sisa wilayah potensial KEK masih menunggu keputusan pada rapat koordinasi mendatang. “Usulan ini masih tetap kami bahas bersama di rapat berikut,” kata Darmin. (Lihat pula: Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Percepatan Kawasan Industri).
Pemerintah juga berusaha memberikan kemudahan dalam investasi di kawasan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015, kemudahan tersebut diberikan kepada pelaku atau badan usaha yang bidang usahanya merupakan kegiatan utama KEK dan kegiatan lainnya yang terkait. Penetapan bidang usaha ini dilakukan oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Insentif perpajakan dan bea cukai yang bisa diperoleh pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan kepabeanan atau cukai. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu investor merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan telah mengantongi Izin Prinsip Penanaman Modal.
Bahkan khusus untuk KEK pariwisata, orang asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti yang berdiri sendiri. Hak pakainya selama 25 tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. (Baca: PP Kawasan Ekonomi Terbit, Ada Lima Fasilitas dan Kemudahan).